Selamat siang semua?Untuk anda semua pengunjung Simposium Guru. Kali ini kami akan membagikan Petunjuk Teknis Bantuan Peralatan Praktik Sis...
Selamat siang semua?Untuk anda semua pengunjung Simposium Guru. Kali ini kami akan membagikan Petunjuk Teknis Bantuan Peralatan Praktik Siswa SMK 2016
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2016 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pebgadaan peralatan
Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan di SMK dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.
Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Teknis agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota/Propinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat direalisasikan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi SMK yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.
Tujuan
- Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan peralatan Praktik SMK;
- Meningkatkan kualitas pelaksanaan praktik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Dasar Hukum Dan Kebijakan
Dasar hukum pemberian Bantuan Peralatan Praktik SMK, dilandasi peraturan perundangan sebagai berikut :
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya;
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2016 Nomor SP DIPA023.03.1.419515/2016 tanggal 07 Desember 2015;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102744/A.A2/KU/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36639/A.A3/KU/2015 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 8676/D5.1/KP2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.
Sasaran
Sasaran Bantuan Peralatan Praktik SMK adalah pengadaan Peralatan Praktik SMK sebanyak 1.069 (seribu enam puluh sembilan) Paket.
Hasil Yang Diharapkan
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik sebanyak 1.069 (seribu enam puluh sembilan) paket;
Total Nilai Bantuan
Total Nilai Bantuan Pengadaan Peralatan Praktik SMK sebesar Rp. 163.350.000.000.00,-(seratus enam puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bentuk Bantuan
Dana Bantuan pengadaan peralatan praktik SMK disalurkan sekaligus (100% dari nilai bantuan) setelah penandatanganan surat perjanjian.
Karakteristik Program Bantuan
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dan perubahannya;
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini dipergunakan untuk pengadanan peralatan praktik siswa SMK;
- Jangka Waktu Pelaksanaan selambat-lambatnya120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak dana diterima direkening sekolah;
- Bantuan ini harus dikelola secara tranparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini telah kami sediakan Juknis Bantuan Peralatan Praktik Siswa SMK 2016 Silahkan anda Download.
Petunjuk Teknis Bantuan Peralatan Praktik Siswa SMK 2016
KLIK (Download)
Penutup
Dengan tersusunnya Petunjuk teknis (Juknis) ini diharapkan SMK penerima Bantuan peralatan Praktik SMK dapat mewujudkan rencana pengembangan sekolahnya.
Program Bantuan Peralatan Praktik SMK ini akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam proses Bantuan ini konsisten terhadap peraturan perundangan termasuk penerapan Juknis ini.
Petunjuk Teknis Menjadi acuan bagi sekolah serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Peralatan Praktik SMK.
Hal-Hal yang belum diatur dalam Juknis ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Peralatan Praktik SMK yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.