Archive Pages Design$type=blogging

Download Juknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK

Hallo para pengunjung setia simposium guru, kali ini kami akan membagikan informasi tentang Juknis Bantuan Pembangunan Unis Sekolah Baru SM...

Hallo para pengunjung setia simposium guru, kali ini kami akan membagikan informasi tentang Juknis Bantuan Pembangunan Unis Sekolah Baru SMK. Silahkan anda baca dan Download pada link yang telah kami sediakan di bawah ini ;

Latar Belakang

Dengan telah dicanangkannya program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 93% pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2016 melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan pembangunan USB-SMK sebanyak 341 (tiga ratus empat puluh satu) unit.

Bantuan ini dimaksudkan untuk memenuhi amanat perundangan yang berlaku, membangun SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan. Secara spesifik, pembangunan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan usulan sekolah baru dari lokasi/wilayah yang masih kekurangan SMK atau yang masih belum ada SMK sama sekali. Pembangunan USB-SMK dimaksudkan untuk memudahkan akses masyarakat masuk SMK dan menampung meningkatnya animo tamatan SLTP yang berminat melanjutkan ke SMK.

Dengan terwujudnya dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dariPemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta DinaPendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masingmasing pihak, diharapkan rencana Pembangunan USB-SMK akan dapadirealisasikan dan masyarakat khususnya peserta didik akamendapatkan manfaat. 

Tujuan
  1. Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan,keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan belajar di SMK; 
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.
Dasar Hukum 
Dasar hukum pemberian Bantuan pembangunan USB-SMK, dilandasi peraturan perundangan sebagai berikut: 
  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya; 
  6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN; 
  7. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2016 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2016 tanggal 07 Desember 2015; 
  10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102744/A.A2/KU/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36639/A.A3/KU/2015 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  11. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 8676/D5.1/KP2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.
Sasaran
Sasaran bantuan pembangunan USB-SMK melalui APBN Tahun anggaran 2016 adalah sebanyak 341 lokasi.

Hasil Yang Diharapkan
Terbangunnya 341 lokasi USB SMK

Nilai Bantuan 
Total nilai bantuan pembangunan USB-SMK APBN Tahun anggaran 2016 adalah Rp942.728.600.000 (sembilan ratus empat puluh dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah)

Bentuk Bantuan
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan dengan tata cara pembayaran sebagai berikut:
  1. Bantuan Prasarana disalurkan dalam dua tahap. Pembayaran tahap pertama sebesar 70% dari nilai bantuan setelah penandatanganan surat perjanjian, dan pembayaran tahap kedua sebesar 30% dari nilai bantuan setelah kemajuan (progress) pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan berita acara (BA) kemajuan pekerjaan dan disahkan oleh kepala sekolah/tim pendiri USB-SMK dan perencana pengawas. 
  2. Bantuan Sarana disalurkan sekaligus (100% dari nilai bantuan) setelah penandatanganan surat perjanjian.
Karakteristik Program Bantuan
  1. Bantuan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya; 
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun; 
  3. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening Tim Pendiri USB/SMK; 
  4. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif sertadapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan; 
  5. Pemenuhan kebutuhan penyelesaian dan pengembangan sarana dan prasarana USB-SMK selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda download pada link yang sudah kami sediakan dibawah ini:

Penutup
Petunjuk Teknis ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program pembangunan USB-SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan USB-SMK. 
Program Bantuan USB-SMK akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini. 
Hal-hal yang belum diatur dalam Juknis ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.

Itulah informasi yang telah kami sajikan untuk anda semua semoga dapat bermanfaat dan berguna untuk anda semua. Terimakasih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Download Juknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK
Download Juknis Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/06/download-juknis-bantuan-pembangunan.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/06/download-juknis-bantuan-pembangunan.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago