Untuk para pengunjung setia Simpoium Guru, kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Organisasi, tugas dan tanggungjawab, silahkah an...
Untuk para pengunjung setia Simpoium Guru, kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Organisasi, tugas dan tanggungjawab, silahkah anda simak dibawah ini.
Organisasi, tugas dan tanggung jawab didalam pelaksanaan bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dapat diuraikan sebagai berikut:
Organisasi, tugas dan tanggung jawab didalam pelaksanaan bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dapat diuraikan sebagai berikut:
ORGANISASI
Organisasi pelaksanaan kegiatan bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan SMK;
- Dinas Pendidikan Provinsi;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Tim Pembangunan;
- Tim Perencana dan Pengawas;
- Komite Sekolah.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Direktorat Pembinaan SMK
- Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan bantuan Pembangunan RPS;
- Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
- Melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bantuan;
- Menetapkan penerima dana bantuan;
- Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
- Mengatur tata cara penyaluran dana;
- Melaksanakan supervisi pelaksanaan Pembangunan RPS SMK (apabila dipandang perlu);
2. Dinas Pendidikan Provinsi
- Menyebarluaskan informasi dari Direktorat PSMK ke SMK dan Institusi terkait;
- Menjadi saksi dalam surat perjanjian pemberian bantuan Pembanguna RPS SMK antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan Pembangunan RPS SMK sesuai dengan ketentuan;
- Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan bagi RPS SMK;
- Menerima dan menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pembangunan RPS SMK dari sekolah;
- Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Pembangunan RPS SMK bagi SMK Negeri; dan mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pembangunan RPS SMK dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Mensosialisasikan program/informasi dari Direktorat PSMK ke sekolah yang berada di bawah binaannya ;
- Mengetahui proposal yang dibuat oleh SMK untuk disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK;
- Menjadi saksi dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan antara SMK dengan Direktorat Pembinaan SMK;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan;
- Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan;
- Menerima dan menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan bantuan Pembangunan RPS SMK dari sekolah;
- Melakukan serah terima dan pencatatan aset Bantuan dari Direktorat PSMK untuk SMK Negeri dan mengetahui berita acara serah terima aset untuk SMK Swasta.
4. SMK
SMK yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan RPS SMK berkewajiban:
- Menyampaikan proposal Bantuan Pembangunan RPS SMK yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK;
- Menginformasikan/menyampaikan analisa kebutuhan (butuhada-kurang/lebih) sarana dan prasarana kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- Menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan RPS SMK (administrasi, fisik, dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan;
- Melaksanakan Pembangunan RPS SMK sesuai Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pembangunan RPS SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi;
- Melakukan serah terima aset kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota (bagi SMK Negeri) atau Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) sesuai peraturan perundangan.
5. Tim Pembangunan
Susunan Tim Pembangunan terdiri dari :
- Ketua Tim Pembangunan (Waka Sarpras);
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Anggota;
- Anggota:
6. Tim Perencana dan Pengawas
Tim Perencana dan Pengawas dapat menggunakan tenaga/guru dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membuka Paket Keahlian Teknik Bangunan, jika tidak ada maka dapat menggunakan unsur lain yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Perencanaan dan Pengawasan pembangunan gedung.
7. Komite Sekolah
Memberi saran dan masukan kepada Kepala Sekolah untuk keterlaksanaan program/kegiatan.
Demikianlah informasi yang dapat kami sajikan untuk anda semua mengenai Organisasi, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan bantuan pembangunan RPS SMK, Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk anda semua. Terimakasih