Selamat pagi semua para pengunjung setia simposium guru. Pada penullisan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai ...
Selamat pagi semua para pengunjung setia simposium guru. Pada penullisan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai persyaratan peserta dan kriteria tim penilai/seleksi apresiasi LKP berprestasi tingkat nasional.
Persyaratan Peserta
Persyaratan Peserta
- Memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK online).
- Sudah dinilai kinerjanya dan/atau terakreditasi lembaganya/program.
- Telah menyelenggarakan kursus dan pelatihan minimal 3 (tiga) tahun, dibuktikan dengan dokumen izin penyelengaraan kursus dan pelatihan yang masih berlaku dan/atau sedang dalam proses perpanjangan (dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Pendidikan/instansi terkait yang berwenangmengeluarkan izin di tingkat kabupaten/kota).
- Memiliki akte notaris pendirian lembaga.
- Memiliki NPWP atas nama lembaga atau badan hukum penyelenggara.
- Memiliki nomor rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga atau badan hukum penyelenggara dilengkapi dengan surat keterangan rekening masih aktif dari bank yang bersangkutan.
- LKP pemenang seleksi apresiasi di tingkat provinsi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi untuk diajukan mengikuti apresiasi di tingkat nasional.
- Lembaga yang telah ditetapkan sebagai juara I, II, dan III tingkat nasional Lomba LKP berprestasi tingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir tidak dapat mengikuti Apresiasi LKP berprestasi, baik ditingkat nasional maupun provinsi. Lembaga yang bersangkutan tidak diperkenankan pula mengikuti lomba untuk jenis keterampilan lain.
- LKP yang mempunyai cabang/waralaba, hanya diperbolehkan mengirimkan 1 (satu) perwakilan, baik ditingkat provinsi maupun tingkat nasional. Apabila terdapat LKP mengirimkan lebih dari 1 (satu) perwakilan cabang/waralaba maka Timm Penilai berhak memutuskan untuk memilih salah satu cabang/waralaba berdasarkan hasil rapat pleno penilaian.
Kriteria Tim Penilai/Seleksi.
- Tim Penilai bersifat independen, terdiri dari unsur organisasi mitra, praktisi kursus, akademisi, dan birokrasi.
- Di Tingkat nasional/pusat terdiri dari:
- Ketua tim penilai merangkap anggota 1 orang;
- Wakil ketua tim penilai merangkap anggota 1 orang;
- Sekretaris tim penilai merangkap anggota 1 orang;
- Ketua bidang keterampilan merangkap anggota 8 orang;
- Anggota masing-masing bidang keterampilan 2 orang.
- Di tingkat provinsi disesuaikan dengan keperluan, minimal terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota 1 orang;
- Sekretaris merangkap anggota 1 orang;
- beberapa orang anggota sesuai keperluan dan anggaran yang tersedia, dan tim penilai berjumlah ganjil.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki pengalama/kualifikasi akademik/kompetensi di bidang kursus dan peletihan.
- Memiliki dedikasi, integritas, dan komitmen yang tinggi, serta tidak ada konflik kepentingan (canflict of interest).
- Bersedia aktif dalam melaksanakan tugas dan bertanggung jawab penuh atas hasil pelaksanaan tugasnya.
- Jika memiliki keterkaitan dengan LKP peserta lomba, sebagai pemilik, pengelola, pendidik, dan pemegang waralaba bersedia untuk mengundurkan diri sebagai anggota tim penilai Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016.
- Sanggup mematuhi rencana kerja dan jadwal kegiatan Apresiasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan untuk anda semua mengenai persyartan peserta dan kriteria tim penilai/seleksi apresiasi LKP Berprestasi tingkat Nasional. semoga dapat bermanfaat untuk anda semua. Terimakasih