Apa kabar para pengunjung setia simposium Guru? Untuk informasi kali ini, kami akan memberikan informasi mengenai Persyaratan Penerima Bant...
Apa kabar para pengunjung setia simposium Guru? Untuk informasi kali ini, kami akan memberikan informasi mengenai Persyaratan Penerima Bantuan dan Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan Peralatan Praktik SMK 2016.
Persyaratan Penerima Bantuan
- SMK yang termasuk dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN) atau data hasil verifikasi wilayah;
- Memiliki ruang praktik/lahan praktik beserta instalasi pendukungnya;
- Memiliki tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
- Masih membutuhkan peralatan berdasarkan hasil analisis kebutuhan;
- SMK yang memiliki peserta didik minimal108 siswa;
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan, Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengankatan Kepala SMK.
Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut :
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Kabupaten/Kota tembusan kepada SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Bimbingan Teknis
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan akan mengikuti bimbingan teknis yang dilakasanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK,
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
- Penjelasan materi pokok, yaitu:
- Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK;
- Strategi dan Metode Pelaksanaan Pengandaan Peralatan Praktik Siswa;
- Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
- Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
- Penandatanganan Pakta Integritas;
- Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Tata Kelola Pencairan Dana
- Dana bantuan Tahun 2016 disalurkan langsung ke rekening Sekolah;
- Proses penyaluran dana Tahun 2016 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme:
Dana Bantuan pengadaan peralatan praktik SMK disalurkan sekaligus (100% dari nilai bantuan) setelah penandatanganan surat perjanjian.
Supervisi
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/Direktorat PSMK bila diperlukan dapat melakukan Supervisi secara sampling terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan Pengadaan peralatan praktik SMK.
KETENTUAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN
Ketentuan Pengggunaan Dana
Dana bantuan Peralatan Praktik SMK, Hanya dipergunakan untuk :
- Pengadaan Peralatan Praktik SMK serta pajak-pajak;
- Penggunaan dana bantuan harus dituangkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditandatangani oleh Kepala SMK Penerima Bantuan.
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
- Setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi dan keuangan;
- Sekolah melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama 120(seratus dua puluh)hari kalender sejak dana diterima di rekening sekolah;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana bantuan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan.
Perpajakan
Penggunaan dana bantuan operasional mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan;
Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan bantuan Peralatan Praktik SMK yang dapat merugikan Negara dan/atau Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Itulah informasi yang kami sajikan untuk anda semua, semoga dapat bermanfaat dan berguna untuk anda semua. Terimakasih