Archive Pages Design$type=blogging

Persyaratan Penerima Bantuan dan Tata Kelola Pencairan Dana Pengembangan SMK Rujukan

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi untuk anda semua mengenai Persyaratan Penerima Bantuan dan Tata Kelola Pencairan Da...

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi untuk anda semua mengenai Persyaratan Penerima Bantuan dan Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan Pengembangan SMK Rujukan.

Persyaratan Penerima Bantuan
  1. Adanya proposal yang diajukan oleh Sekolah diketahui/disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi; 
  2. Memiliki School Development Plan (SDP) yang dilengkapi dengan:
    • Site plan / master plan pengembangan yang menggambarkan keseluruhan bangunan/ massa bangunan yang ada di lokasi dilengkapi dengan ukuran masing-masing (minimal berskala 1:200); 
    • Gambar 3 Dimensi ruang/ bangunan yang akan dibangun melalui dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan; 
    • Foto kondisi awal ruang/ bangunan yang akan dibangun melalui dana bantuan Pengembangan SMK Rujukan.
  3. Ketersedian ruang untuk menempatkan peralatan, dilengkapi dengan layout dan foto perabot dan peralatan, ketersediaan jaringan mekanikal elektrikal dan daya listrik yang memadai. 
  4. Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) minimal 10.000 m2 (1 Ha) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/ Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan SMK Rujukan; 
  5. Memiliki ijin operasional/ ijin pendirian/ akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang; 
  6. Memiliki surat pengangkatan Kepala SMK;
  7. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi untuk:
    • Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Rujukan (bermaterai Rp.6000) bagi SMK Negeri. 
    • Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pengembangan SMK Rujukan dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta.
  8. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs.
Tata Kelola Pencairan Dana
  1. Dana bantuan prasarana disalurkan langsung ke rekening SMK dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama disalurkan 70% dari nilai bantuan setelah ditandatangani surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua disalurkan 30% dari nilai bantuan setelah kemajuan (progress) pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan berita acara (BA) kemajuan pekerjaan, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan perencana pengawas, diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan/Yayasan; 
  2. Dana bantuan Sarana disalurkan sekaligus (100% dari nilai bantuan) setelah penandatanganan surat perjanjian. 
  3. Proses penyaluran dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme:
    • Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan:
      • SK Penetapan SMK Penerima bantuan tahun 2016 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK; 
      • Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan lembaga penyalur; 
      • Daftar rekapitulasi penerima bantuan 2016.
    • Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
    • SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); 
    • Dana disalurkan oleh KPPN ke Lembaga Penyalur. Selanjutnya Lembaga Penyalur menyalurkan dana langsung ke rekening Sekolah. Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK dengan Lembaga Penyalur;
    • Bank penyalur akan meneruskan dana bantuan ke Sekolah penerima bantuan setelah dana masuk pada rekening lembaga penyalur dan lembaga penyalur menerima Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Demikianlah informasi yang telah kami sajikan untuk anda semua mengenai Persyaratan penerimaan bantuan dan tata kelola pencairan dana pengembangan SMK Rujukan, semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda semua. Terimakasih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Persyaratan Penerima Bantuan dan Tata Kelola Pencairan Dana Pengembangan SMK Rujukan
Persyaratan Penerima Bantuan dan Tata Kelola Pencairan Dana Pengembangan SMK Rujukan
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/06/persyaratan-penerima-bantuan-dan-tata.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/06/persyaratan-penerima-bantuan-dan-tata.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago