Inilah Persyaratan dan mekanisme penganjuan Usulan pencairan dana pemerintah untuk Ruang Kelas Baru (RKB) 2016. Persyaratan Penerima Bant...
Inilah Persyaratan dan mekanisme penganjuan Usulan pencairan dana pemerintah untuk Ruang Kelas Baru (RKB) 2016.
Persyaratan Penerima Bantuan
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota/ Direktorat PSMK bila diperlukan dapat melakukan supervisi secara sampling terhadap pelaksanaan kegiatan program bantuan pembangunan RKB SMK.
Persyaratan Penerima Bantuan
- SMK yang termasuk dalam data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIKDASMEN) atau data hasil verifikasi wilayah;
- Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli /Akta Hibah/ yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (PPAIW)/ Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah.
- SMK yang memiliki peserta didik minimal 108 siswa;
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian / akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
Penetapan Penerimaan Bantuan :
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Kabupaten/ Kota tembusan kepada kepada SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
- Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Bimbingan Teknis
Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
- Penjelasan materi pokok, yaitu :
- Penyampaian kebijakan Direktorat Pembinaan SMK;
- Strategi pelaksanaan bantuan;
- Pedoman Perancangan dan Pemodelan/ Konsep Tata Letak Bangunan/ Ruang (site plan);
- Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
- Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan;
- Penandatanganan Pakta Integritas;
- Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Tata Kelola Pencairan Dana
- Dana bantuan Tahun 2016 disalurkan langsung ke rekening Sekolah;
- Proses penyaluran dana Tahun 2016 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme: Dana bantuan disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 70% setelah penandatanganan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua sebesar 30% setelah kemajuan (progress) pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan berita acara (BA) kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Ketua tim perencana pengawas, Ketua tim pembangunan/pelaksana kegiatan, diketahui oleh Kepala Sekolah SMK.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota/ Direktorat PSMK bila diperlukan dapat melakukan supervisi secara sampling terhadap pelaksanaan kegiatan program bantuan pembangunan RKB SMK.
Demikianlah informasi yang dapat kami sajikan untuk anda semua mengenai persyaratan dan mekanisme usulan pencairan RKB, semoga dapat bermanfaat untuk anda semua. Terimakasih