Pada kesempatan yang cerah ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai mekanisme pengajuan dan penyaluran dana bantuan pro...
Pada kesempatan yang cerah ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai mekanisme pengajuan dan penyaluran dana bantuan program pendidikan kecakapan wirausaha. sebagai berikut.
Sifat dana ini adalah bantuan sehingga tidak semua komponen dibantu 100%. Total dana bantuan Program PKW Tahun 2016 secara Nasional sebesar Rp. 82.500.000.000,- untuk 30.000 peserta didik.
Besaran dana yang disediakan oleh pemerintah untuk program PKW rata-rata Rp. 2.750.000,- per orang, dan besaran dana untuk masing-masing jenis keterampilan ditetapkan oleh Tim penilai.
Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Dana Bantuan sebagai berikut;

Penjelasan Alur
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan melakukan sosialisasi penyelenggaraan program PKW kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/kota melakukan sosialisasi kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan dan Satuan Pendidikan lain di daerahnya.
- Lembaga yang ingin memperoleh dana bantuan wajib menyusun proposal sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan tahun 2016 dan wajib memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat atau dinas/instansi pembinanya. Dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas/instansi pembinanya wajib melakukan verifikasi kelengkapan proposal sebelum diajukan kepada dinas Penididikan Provinsi atau Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
- Proposal disampaikan melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun langsung oleh lembaga kepada :
- Dinas Pendidikan Provinsi;
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
- Di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi dibentuk tim penilai proposal . Tim Penilai tersebut terdiri dari :
- Unsur dinas pendidikan provinsi,
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat atau UPT Daerah,
- Akademisi, dan
- Unsur organisasi mitar/asosiasi profesi kursus dan pelatihan atau praktisi.
- Di Tingkat Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dibentuk Tim Penilai yang terdiri dari unsur :
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan,\
- Oraganisasi mitra/asosiasi,
- Perguruan tinggi, dan
- Praktisi
- a. Tim Penilai Pusat melakukan penilaian terhadap proposal yang diajukan untuk kuota pusat, melakukan visitasi/verifikasi bagi lembaga yang belum terakreditasi,terakreditasi program atau berkinerja C/D atau jika ada permasalahan. hasilnya akan di verifikasi oleh penanggung jawab program
b. Tim Penilai Provinsi melakukan penilaian terhadap proposal yang diajukan untuk kuota provinsi, melakukan visitasi/verifikasi bagi lembaga yang belum terakreditasi, terakreditasi program atau berkinerja C/D atau jika ada permasalahan. Rapat pleno penetapan calon penerima bantuan tingkat provinsi dihadiri oleh petugas pusat dan di verifikasi oleh penanggungjawab program. Tim Penilai Provinsi dapat menambahkan calon penerima sebanyak 5% sebagai cadangan untuk penetapan di tingkat pusat;
Hasil pleno calon penerima bantuan program PKW ditingkat pusat maupun provinsi direkomendasikan kepada Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk ditetapkan; - Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengumumkan hasil penetapan, menyampaikan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota sekaligus melakukan penandatanganan akad kerja sama antara Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan lembaga penerima bantuan serta dilakukan pembekalan pelaksanaan program PKW;
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyampaikan berkas-berkas pengajuan pencairan dana bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III;
- KPPN akan melakukan verifikasi berkas, apabila lengkap maka dana bantuan akan dicairkan ke rekening lembaga penerima bantuan melalui Bank penyalur;
- Lembaga yang sudah menerima dana direkening lembaganya, segera melaksanakan program PKW sesuai akad kerjasma dan wajib menyampaikan laporan awal tentang penerimaan dana;
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan/atau UPT melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program;
- Lembaga penyelenggara wajib menyampaikan laporan akhir pelaksanaan program dan pertanggungjawaban keuangan setelah program selesai dilaksanakan ke Direktorat Kursus dan Pelatihan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.
Waktu Pengajuan dan Penilaian Proposal: - Waktu pengajuan proposal ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau ke Dinas Pendidikan Provinsi dimulai setelah juknis dipublikasikan. Penutupan pengajuan proposal akan dinformasikan melalui website infokursus.net.
- Penilaian Proposal akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kuota terpenuhi. Apabila kuota telah Terpenuhi, maka proposal yang belum dinilai atau yang terlambat masuk tidak akan diproses.
- Proposal yang tidak memenuhi batas waktu pengajuan dan kriteria penilaian, menjadi kewenangan dan hak penuh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk dihapuskan dalam daftar dokumen.
Demikianlah informasi yang telah kami sajikan untuk anda semua mengenai mekanisme pengajuan dan penyaluran dana bantuan program PKW, Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk anda. Terimakasih