Apa kabar sahabat Simposium Guru? Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Organisasi, tugas dan tanggung jawab did...
Apa kabar sahabat Simposium Guru? Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Organisasi, tugas dan tanggung jawab didalam pelaksanaan bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dapat diuraikan sebagai berikut:
ORGANISASI
Organisasi pelaksanaan kegiatan bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan SMK;
- Dinas Pendidikan Provinsi;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Tim Pembangunan;
- Tim Perencana dan Pengawas;
- Komite Sekolah.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Direktorat Pembinaan SMK
- Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan bantuan Pembangunan RKB;
- Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
- Melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bantuan;
- Menetapkan penerima dana bantuan;
- Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
- Mengatur tata cara penyaluran dana;
- Melaksanakan supervisi pelaksanaan Pembangunan RKB SMK (apabila dipandang perlu);
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Menyebarluaskan informasi dari Direktorat PSMK ke SMK dan Institusi terkait;
- Menjadi saksi dalam surat perjanjian pemberian bantuan Pembangunan RKB SMK antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan Pembangunan RKB SMK sesuai dengan ketentuan;
- Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan bagi RKB SMK;
- Menerima dan menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pembangunan RKB SMK dari sekolah;
- Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Pembangunan RKB SMK bagi SMK Negeri; dan mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pembangunan RKB SMK dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Mensosialisasikan program/informasi dari Direktorat PSMK ke sekolah yang berada di bawah binaannya ;
- Mengetahui proposal yang dibuat oleh SMK untuk disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK;
- Menjadi saksi dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan antara SMK dengan Direktorat Pembinaan SMK;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan;
- Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan;
- Menerima dan menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan bantuan Pembangunan RKB SMK dari sekolah;
- Melakukan serah terima dan pencatatan aset Bantuan dari Direktorat PSMK untuk SMK Negeri dan mengetahui berita acara serah terima aset untuk SMK Swasta.
- SMKSMK yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan RKB SMK berkewajiban:
- Menyampaikan proposal Bantuan Pembangunan RKB SMK yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK;
- Menginformasikan/menyampaikan analisa kebutuhan (butuhada-kurang/lebih) sarana dan prasarana kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- Menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan RKB SMK (administrasi, fisik, dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan;
- Melaksanakan Pembangunan RKB SMK sesuai Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pembangunan RKB SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi;
- Melakukan serah terima aset kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota (bagi SMK Negeri) atau Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) sesuai peraturan perundangan.
- Tim Pembangunan Susunan Tim Pembangunan terdiri dari :
- Ketua Tim Pembangunan (Waka Sarpras);
- Sekretaris;
- Bendahara;
- Anggota;
- Anggota:
- Tim Perencana dan Pengawas Tim Perencana dan Pengawas dapat menggunakan tenaga/guru dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membuka Paket Keahlian Teknik Bangunan, jika tidak ada maka dapat menggunakan unsur lain yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Perencanaan dan Pengawasan pembangunan gedung.
- Komite Sekolah Memberi saran dan masukan kepada Kepala Sekolah untuk keterlaksanaan program/kegiatan.
Itulah infomasi yang dapat kami sajikan untuk anda semua mengenai organisasi, tugas dan tanggungjawab pelaksanaan bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK, semoga dapat bermanfaat untuk anda semua. Terimakasih