Archive Pages Design$type=blogging

Inilah Organisasi, Tugas dan Tanggungjawab Pelaksanaan Bantuan RKB SMK

Apa kabar sahabat Simposium Guru? Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Organisasi, tugas dan tanggung jawab did...

Apa kabar sahabat Simposium Guru? Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Organisasi, tugas dan tanggung jawab didalam pelaksanaan bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dapat diuraikan sebagai berikut:

ORGANISASI
Organisasi pelaksanaan kegiatan bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut: 
  1. Direktorat Pembinaan SMK;
  2. Dinas Pendidikan Provinsi; 
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  5. Tim Pembangunan;
  6. Tim Perencana dan Pengawas;
  7. Komite Sekolah.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
  1. Direktorat Pembinaan SMK 
    • Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan bantuan Pembangunan RKB; 
    • Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
    • Melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bantuan;
    • Menetapkan penerima dana bantuan;
    • Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
    • Mengatur tata cara penyaluran dana;
    • Melaksanakan supervisi pelaksanaan Pembangunan RKB SMK (apabila dipandang perlu);

  2. Dinas Pendidikan Provinsi
    • Menyebarluaskan informasi dari Direktorat PSMK ke SMK dan Institusi terkait;
    • Menjadi saksi dalam surat perjanjian pemberian bantuan Pembangunan RKB SMK antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan; 
    • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan Pembangunan RKB SMK sesuai dengan ketentuan;
    • Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan bagi RKB SMK; 
    • Menerima dan menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pembangunan RKB SMK dari sekolah; 
    • Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Pembangunan RKB SMK bagi SMK Negeri; dan mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pembangunan RKB SMK dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta;

  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    • Mensosialisasikan program/informasi dari Direktorat PSMK ke sekolah yang berada di bawah binaannya ;
    • Mengetahui proposal yang dibuat oleh SMK untuk disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK;
    • Menjadi saksi dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan antara SMK dengan Direktorat Pembinaan SMK;
    • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan;
    • Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan;
    • Menerima dan menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan bantuan Pembangunan RKB SMK dari sekolah;
    • Melakukan serah terima dan pencatatan aset Bantuan dari Direktorat PSMK untuk SMK Negeri dan mengetahui berita acara serah terima aset untuk SMK Swasta.

  4. SMK 
    SMK yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan RKB SMK berkewajiban:
    • Menyampaikan proposal Bantuan Pembangunan RKB SMK yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK; 
    • Menginformasikan/menyampaikan analisa kebutuhan (butuhada-kurang/lebih) sarana dan prasarana kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; 
    • Menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana; 
    • Menandatangani Pakta Integritas; 
    • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
    • Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan RKB SMK (administrasi, fisik, dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan;
    • Melaksanakan Pembangunan RKB SMK sesuai Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya; 
    • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pembangunan RKB SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Propinsi; 
    • Melakukan serah terima aset kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota (bagi SMK Negeri) atau Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) sesuai peraturan perundangan.

  5. Tim Pembangunan Susunan Tim Pembangunan terdiri dari : 
    • Ketua Tim Pembangunan (Waka Sarpras);
    • Sekretaris;
    • Bendahara;
    • Anggota;
    • Anggota:
  6. Tim Perencana dan Pengawas 
    Tim Perencana dan Pengawas dapat menggunakan tenaga/guru dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membuka Paket Keahlian Teknik Bangunan, jika tidak ada maka dapat menggunakan unsur lain yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Perencanaan dan Pengawasan pembangunan gedung.
  7. Komite Sekolah 
  8. Memberi saran dan masukan kepada Kepala Sekolah untuk keterlaksanaan program/kegiatan.
Itulah infomasi yang dapat kami sajikan untuk anda semua mengenai organisasi, tugas dan tanggungjawab pelaksanaan bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK, semoga dapat bermanfaat untuk anda semua. Terimakasih 
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Inilah Organisasi, Tugas dan Tanggungjawab Pelaksanaan Bantuan RKB SMK
Inilah Organisasi, Tugas dan Tanggungjawab Pelaksanaan Bantuan RKB SMK
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/06/inilah-organisasi-tugas-dan_10.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/06/inilah-organisasi-tugas-dan_10.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago