Apa kabar hari ini? Kali ini kami akan membagikan informasi untuk para pengunjung setia Simposium Guru mengenai Organisasi, Tugas, dan Tang...
Apa kabar hari ini? Kali ini kami akan membagikan informasi untuk para pengunjung setia Simposium Guru mengenai Organisasi, Tugas, dan Tanggungjawab pelaksanaan program bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK.
Organisasi, Tugas, dan Tanggungjawab pelaksanaan program bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru- SMK dapat diuraikan sebagai berikut:
ORGANISASI
Organisasi pelaksanaan program Bantuan Pembangunan USB-SMK akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan SMK;
- Dinas Pendidikan Provinsi;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Tim Pendiri/Kepala Sekolah;
- Tim Perencana dan Pengawas;
- Panitia Pengadaan peralatan dan/atau perabot;
- Tim Penerima Hasil Pekerjaan pengadaan peralatan dan/atau perabot;
- Komite Sekolah.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Direktorat Pembinaan SMK
- Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan program bantuan Pembangunan USB-SMK ;
- Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
- Melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bantuan;
- Menetapkan penerima dana bantuan;
- Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan;
- Mengatur tata cara penyaluran dana;
- Melaksanakan supervisi pelaksanaan Pembangunan USB-SMK (apabila dipandang perlu);
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Menyampaikan proposal USB-SMK yang disetujui oleh Gubernur.
- Menjadi saksi dalam surat perjanjian pemberian bantuan antara Tim Pendiri/Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen bagi USB-SMK yang diusulkan Dinas Pendidikan Provinsi;
- Menetapkan Tim Pendiri, Tim Perencana dan Pengawas, Panitia Pengadaan peralatan dan perabot, Tim Penerima Hasil pengadaan USB-SMK.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan Pembangunan USB-SMK sesuai dengan ketentuan;
- Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan bagi USB-SMK;
- Menerima dan menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pembangunan USB-SMK dari sekolah;
- Melakukan serah terima dan pencatatan aset Bantuan Pembangunan USB-SMK sesuai dengan peraturan perundangan bagi USB-SMK yang diusulkan Dinas Pendidikan Provinsi;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menyampaikan proposal USB-SMK yang disetujui oleh Bupati/Walikota.
- Menjadi saksi dalam surat perjanjian pemberian bantuan antara Tim Pendiri/Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
- Menetapkan Tim Pendiri, Tim Perencana dan Pengawas, Panitia Pengadaan peralatan dan perabot, Tim Penerima Hasil pengadaan USB-SMK.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan Pembangunan USB-SMK sesuai dengan ketentuan;
- Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan;
- Menerima dan menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pembangunan USB-SMK dari sekolah;
- Melakukan serah terima dan pencatatan aset Bantuan Pembangunan USB-SMK Negeri dan mengetahui berita acara serah terima aset untuk SMK Swasta;
- Tim Pendiri Tim Pendiri terdiri dari:
- Ketua Tim Pendiri adalah
- Calon Kepala Sekolah yang diproyeksikan sebagai Kepala Sekolah pada USB-SMK dan bukan merupakan pejabat/staf struktural pada Dinas Pendidikan)
- Kepala Sekolah yang telah menjabat (sekolah yang telah ber-UPT)
- Bendahara;
- Sekretaris;
- Unit Pendidikan, bertanggungjawab terhadap:
- Kelembagaan;
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Peserta Didik;
- Kurikulum dan Hubungan Industri.
- Unit Sarana dan Prasarana Pendidikan:
- Sarana (Peralatan) Penanggungjawab Peralatan berasal dari SMK dan atau unsur lain yang mempunyai pengalaman, keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan perencanaan kebutuhan peralatan (meliputi jenis, jumlah, dan spesifikasi) untuk paket keahlian yang dibuka, pengadaan dan pengawasan pemasangan/instalasi dan ujicoba penggunaan alat.
- Prasarana (Bangunan dan Perabot)Penanggungjawab Bangunan dan perabot berasal dari SMK dan atau unsur lain yang mempunyai pengalaman, keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan perencanaan kebutuhan bangunan (meliputi jenis, jumlah, dan persyaratan teknis) untuk paket keahlian yang dibuka, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Dalam pelaksanaan kegiatannya akan mendapatkan bantuan teknis dari Tim Perencana dan Tim Pengawas serta bekerja sama dengan masyarakat/instansi lainnya.
Tugas Ketua Tim Pendiri/ Kepala Sekolah: - Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Bertanggung jawab terhadap persiapan dokumen pendukung pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perencanaan kegiatan dan pelaksanaan Pembangunan USB-SMK (Administrasi, Fisik dan Keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan;
- Melaksanakan pekerjaan pembangunan USB-SMK sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pembangunan USB-SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/Yayasan;
- Menyiapkan dokumen untuk serah terima aset kepada Pemerintah Daerah/Yayasan sesuai dengan peraturan perundangan.
- Tim Perencana dan PengawasTim Perencana dan Pengawas dapat menggunakan tenaga/guru dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang membuka Paket Keahlian Teknik Bangunan, jika tidak ada maka dapat menggunakan unsur lain yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Perencanaan dan Pengawasan pembangunan gedung.
- Panitia Pengadaan;Melaksanakan pengadaan peralatan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
- Tim Penerima Hasil Pekerjaan pengadaan peralatan dan/atau perabot;
- Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
- Menerima hasil pekerjaan pengadaan setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
- Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
- Komite SekolahMemberi saran dan masukan kepada Kepala Sekolah untuk keterlaksanaan program/kegiatan.