Untuk para pengunjung simposium guru kali ini kami akan membagikan informasi mengenai mekanisme pelaksanaan apresiasi LKP berprestasi tingk...
Untuk para pengunjung simposium guru kali ini kami akan membagikan informasi mengenai mekanisme pelaksanaan apresiasi LKP berprestasi tingkat nasional tahun 2016, Sebagai berikut.
Mekanisme Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional 2016, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- LKP mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota untuk mengikuti Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016 di provinsi.
- LKP menyusun proposal dilampiri dengan rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan kemudian dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
- Dinas Pendidikan Provinsi:
- Membentuk tim penilai atau seleksi proposal di provinsi.
- Menetapkan SK Tim Penilai oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang kemudian dikirinkan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menentukan juara peserta Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat provinsi melalui proses seleksi/penilaian yang sah dan akuntabel.
- Menyiapkan dokumen hasil seleksi untuk diserahkan kepada Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan DIKMAS, kemdikbud yang terdiri dari:
- Proposal Juara I (pertama) Apresiasi LKP Berprestasi tingkat provinsi di setiap bidang keterampilan yang telah diseleksi, untuk diikutsertakan sebagai peserta Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016.
- Fotokopi berita acara penilaian dengan lampiran hasil penilaian yang ditandatangani oleh seluruh tim penilai dan disyahkan oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Penetapan SK Juara Apresiasi LKP Berprestasi tingkat provinsi tahun 2016 oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Mendokumentasikan proses seleksi/penilaian.
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan:
- Membentuk Tim Sekretariat dan Tim Penilai Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2016.
- Menetapkan SK Tim Penilai Pusat.
- Menetapkan Juara Apresiasi LKP Berprestasi Tingkat Nasional tahun 2016 berdasarkan hasil penilaian dan keputusan rapat pleno Tim Penilai.
Komponen Penilain
- Penilain Substansi dan Visitasi (Bobot Penilaian 80%)
- Penilaian Substansi adalah kegiatan penilian proposal yang meliputi aspek administrasi dan substansi untuk menelaah isi proposal terkait administrasi penyelenggaraan kursus dan pelatihan, serta menilai substansi proposal dengan instrumen yang telah ditetapkan, yang bertujuan untuk menetapkan lembaga yang akan divisitasi.Instrumen substansi meliputi:
- Profil dan identitas lembaga (15%);
- Masukan (infut), proses (process), keluaran (output), dan penempatan/tindak lanjut lulusan (outcame) (45%),
- Service/layanan (15%); dan
- Prestasi (lembaga, pendidik/kependidikan, peserta didik)(25%)
- Visitasi lembaga adalah kegiatan penilaian yang bertujuan melakukan verifikasi terhadap kesesuian data dalam proposal dengan kondisi nyata pada lembaga dan data yang tersedia di LKP. Visitasi lembaga hanya dilakukan terhadap LKP yang lolos penilaian administrasi dan substansi.
- Presentasi (Bobot Penilaian 20%).
Penilaian presentasi dilakukan terhadap peserta yang lolos tahapan visitasi. Materi yang harus dipresentasikan antara lain meliputi: visi dan misi lembaga, aktivitas lembaga kursus, dan informasi lain yang bertujuan untuk menggali dan menemukan sisi inovasi keunggulan lembaga tersebut, sehingga memiliki kelayakan disebut sebagai LKP berprestasi tingkat nasional tahun 2016. instrumen prestasi mencakup penilaian komponen: - Program dan Kegiatan (50%),
- Pengetahuan (30%), dan
- Penampilan (20%)
- Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan penilaian lomba. Apabila salah satu tahapan penilaian tidak diikuti maka peserta yang bersangkutan dinyatakan GUGUR
Itulah informasi yang telah kami sajikan untuk anda semua mengenai mekanisme pelaksanaan dan komponen penilaian apresiasi LKP berprestasi tingkat nasional 2016, semoga penulisan kami dapat bermanfaat untuk anda semua. Terlimakasih