Archive Pages Design$type=blogging

Iinilah Organisasi, Tugas dan Tanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik SMK

Pada kesempatan kali ini kami akan berikan informasi untuk pengunjung Simposiun Guru mengenai Oraganisasi, Tugas dan Tanggungjawab pelaksan...

Pada kesempatan kali ini kami akan berikan informasi untuk pengunjung Simposiun Guru mengenai Oraganisasi, Tugas dan Tanggungjawab pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik SMK.

Organisasi, tugas dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik SMK dapat diuraikan sebagai berikut:

ORGANISASI
Organisasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Peralatan Praktik SMK akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut: 
  1. Direktorat Pembinaan SMK; 
  2. Dinas Pendidikan Propinsi;
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
  5. Panitia Pengadaan
  6. Tim Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Peralatan;
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Direktorat Pembinaan SMK
  • Menyiapkan petunjuk teknis dan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Peralatan Praktik Siswa;
  • Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
  • Melakukan seleksi dan klarifikasi terhadap usulan bantuan; 
  • Menetapkan calon penerima bantuan; 
  • Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan; 
  • Mengatur tata cara penyaluran dana;
  • Melaksanakan supervisi (apabila diperlukan); 
  • Menerima laporan pelaksanaan bantuan (laporan awal dan laporan akhir);
2. Dinas Pendidikan Provinsi
  • Menyebarluaskan informasi dari Direktorat PSMK ke SMK dan Institusi terkait;
  • Menjadi saksi dalam surat perjanjian pemberian bantuan Pengadaan Peralatan Praktik SMK antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan; 
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan Pengadaan Peralatan Praktik SMK sesuai dengan ketentuan; 
  • Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan ketika Pengadaan Peralatan Praktik SMK;
  • Menerima dan menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pengadaan Peralatan Praktik SMK dari sekolah; 
  • Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Pengadaan Peralatan Praktik SMK bagi SMK Negeri; dan mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Pengadaan Peralatan Praktik SMK dariKepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta;
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota 
  • Mensosialisasikan program/informasi dari Direktorat PSMK ke sekolah yang berada di bawah binaannya ; 
  • Mengetahui proposal yang dibuat oleh SMK;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan;
  • Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di lapangan;
  • Menerima laporan pelaksanaan kegiatan dari sekolah;
  • Melakukan serah terima dan pencatatan aset Bantuan dari Direktorat PSMK untuk SMK Negeri, dan mengetahui berita acara serah terima aset untuk SMK Swasta; 
  • Menjadi saksi dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan antara SMK dengan Direktorat Pembinaan SMK;
4. SMK
SMK yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pengadaan Peralatan Praktik SMK berkewajiban:
  • Menyampaikan proposal Bantuan Pengadaan Peralatan Praktik SMK yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima bantuan kepada Direktorat Pembinaan SMK; 
  • Menginformasikan/menyampaikan analisa kebutuhan (butuhada-kurang/lebih) sarana dan prasarana kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; 
  • Menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana; 
  • Menandatangani Pakta Integritas; 
  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  • Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik SMK (administrasi, fisik, dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan; 
  • Melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktik SMK sesuai Perpres 54 Tahun 2010 beserta perubahannya; 
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik SMK kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan mengacukepada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan dengan tembusan kepada DinasPendidikan Propinsi; 
  • Melakukan serah terima aset kepada Dinas PendidikanKab./Kota (bagi SMK Negeri) atau Ketua Yayasan (bagi SMKSwasta) sesuai peraturan perundangan.
5. Panitia Pengadaan 
Melaksanakan pengadaan peralatan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta perubahannya. 

6. Tim Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Peralatan; 
  • Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; 
  • Menerima hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; 
  • Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan untuk anda semua semoga dapat bermanfaat dan berguna untuk anda semua. Terimaksih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Iinilah Organisasi, Tugas dan Tanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik SMK
Iinilah Organisasi, Tugas dan Tanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik SMK
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/06/iinilah-organisasi-tugas-dan.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/06/iinilah-organisasi-tugas-dan.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago