Untuk para pengunjung setia Simposium Guru kali ini kami akan membagikan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2016, dan si...
Untuk para pengunjung setia Simposium Guru kali ini kami akan membagikan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2016, dan silahkan download pada link yang sudah kami sediakan.
Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2016 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK sebanyak 2.000 (dua ribu) Paket.
Penyediaan sarana dan prasarana dengan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK dimaksudkan untuk menambah komponen, memperbaiki yang rusak dan mengembalikan fungsi ruang, sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.
Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Teknis agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Tujuan
- Mendukung program peningkatan akses/daya tampung pada SMK;
- Memenuhi kebutuhan Rehabilitasi Gedung SMK sehingga dapat mengembalikan fungsi ruang.
Dasar Hukum Dan Kebijakan
Dasar hukum pemberian Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK, dilandasi peraturan perundangan sebagai berikut:
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Prisiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya;
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 11 Tahun 2015 tetang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA-023.03.1.419515/2016 tanggal 07 Desember 2015.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 102744/A.A2/KU/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36639/A.A3/KU/2015 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 8676/D5.1/KP2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.
Sasaran
Sasaran bantuan Rehabilitasi Gedung SMK melalui APBN 2016 adalah sebanyak 2.000 (dua ribu) paket.
Hasil Yang Diharapkan
Tercapainya sasaran Rehabilitasi Gedung SMK sebanyak 2.000 (dua ribu) paket.
Total Nilai Bantuan
Rehabilitasi Gedung SMK sebanyak, 2000 Paket Senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus milyar)
Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang, disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama dibayarkan 70% setelah penandatanganan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua dibayarkan sebesarkan 30% dengan berita acara (BA) Kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh ketua tim perencana pengawas, Ketua tim pembangunan, diketahui oleh kepala Sekolah SMK.
Karakteristik Program Bantuan
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan perubahannya;
- Bantuan Dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini dipergunakan untuk memperbaiki gedung yang rusak dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah dimulai paling lambat 14(empat belas)hari kerja setelah dana diterima;
- Batuan ini harus dikelola secara tranparan, efiasien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan bail fisik, administrasi maupun keuangan.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda download pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini:
Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2016
(DOWNLOAD)
Dengan tersusunnya Petunjuk Teknis (Juknis) diharapkan SMK penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK dapat mewujudkan terlaksananya program Rehabilitasi gedung, melalui dana bantuan dari Direktorat Pembinaan SMK tahun 2016.