Archive Pages Design$type=blogging

DOWNLOAD Juknis Bantuan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK 2016

Hallo semua para pengunjung setia Simposium Guru, Apa kabarnya anda hari ini? Untuk para pengunjung Simposium Guru kali ini kami bagikan in...

Hallo semua para pengunjung setia Simposium Guru, Apa kabarnya anda hari ini? Untuk para pengunjung Simposium Guru kali ini kami bagikan informasi mengenai Juknis Bantuan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK 2016, dan silahkan anda Download pada link yang kami sediakan.

Latar Belakang 
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97% pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2016 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) sebanyak 3.036 Ruang. 
Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah Ruang Praktik Siswa (RPS)di SMK dimaksudkan untuk meningkatkan daya tampung sekolah sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal. 
Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Teknis agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
masing-masing pihak.

Tujuan 
  1. Mendukung program peningkatan akses/ daya tampung dan pemerataan pendidikan pada satuan pendidikan SMK; 
  2. Menambah ruang praktik bagi SMK yang memiliki jumlah siswa yang meningkat dan melebihi daya tampung.
Dasar Hukum Dan Kebijakan
Dasar hukum pemberian Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK , dilandasi peraturan perundangan sebagai berikut : 
  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya; 
  6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN; 
  7. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga; 
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2016 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2016 tanggal 07 Desember 2015; 
  10. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102744/A.A2/KU/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36639/A.A3/KU/2015 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  11. Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 8676/D5.1/KP2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.
Sasaran 
Sasaran bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) melalui APBN 2016 adalah sebanyak 3.036 ruang.

Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) sebanyak 3.036 ruang.

Total Nilai Bantuan
Total Nilai bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Tahun anggaran 2016 adalah Rp.777.616.752.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh miliar enam ratus enam belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah);

Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang, disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama dibayarkan 70% setelah penandatanganan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua dibayarkan sebesar 30% setelah kemajuan (progress) pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan berita acara (BA) kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Ketua tim perencana pengawas, Ketua tim pembangunan, diketahui oleh Kepala Sekolah SMK.

Karakteristik Program Bantuan
  1. Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya); 
  2. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun; 
  3. Luas bangunan per-ruang minimal 96 m2 dan selasar 24 m2 ;
  4. Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK; 
  5. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan;
Juknis Bantuan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK 2016

Penutup
Petunjuk Teknis ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program pembangunan RPS SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan RPS SMK. 

Program Bantuan RPS SMK akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.

Hal-hal yang belum diatur dalam Juknis ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: DOWNLOAD Juknis Bantuan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK 2016
DOWNLOAD Juknis Bantuan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK 2016
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/06/download-juknis-bantuan-ruang-praktik.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/06/download-juknis-bantuan-ruang-praktik.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago