Untuk para pengunjung setia Simposium Guru. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru bagi ...
Untuk para pengunjung setia Simposium Guru. Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru bagi SMK tahun 2016. Seperti berikut:
Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97% pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2016 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 5.962 Ruang.
Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah Ruang Kelas Baru (RKB) di SMK dimaksudkan untuk meningkatkan daya tampung sekolah sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal. Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Teknis agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Tujuan
- Mendukung program peningkatan akses/ daya tampung dan pemerataan pendidikan pada satuan pendidikan SMK;
- Menambah ruang kelas baru bagi SMK yang memiliki jumlah siswa yang meningkat dan melebihi daya tampung.
Dasar Hukum Dan Kebijakan
Dasar hukum pemberian Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK , dilandasi peraturan perundangan sebagai berikut :
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya;
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2016 Nomor SP DIPA023.03.1.419515/2016 tanggal 07 Desember 2015;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 102744/A.A2/KU/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36639/A.A3/KU/2015 tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 8676/D5.1/KP2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.
Sasaran
Sasaran bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) melalui APBN 2016 adalah sebanyak 5.962 ruang.
Hasil yang Diharapkan
Tercapainya sasaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 5.962 ruang.
Total Nilai Bantuan
Total Nilai bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun anggaran 2016 adalah Rp1.256.021.840.400,00 (satu triliun dua ratus lima puluh enam milyar dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah).
Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang, disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama dibayarkan 70% setelah penandatanganan surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua dibayarkan sebesar 30% setelah kemajuan (progress) pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan berita acara (BA) kemajuan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Ketua tim perencana pengawas, Ketua tim pembangunan, diketahui oleh Kepala Sekolah SMK.
Karakteristik Program Bantuan
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Luas bangunan per-ruang minimal 72 m2 dan selasar 18 m2 ;
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan;
Untuk lebih jelasnya berikut ini telah kami sediakan
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMK.
PENUTUP
Petunjuk Teknis ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program pembangunan RKB SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program Bantuan RKB SMK.
Program Bantuan RKB SMK akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam pelaksanaan program konsisten terhadap peraturan perundangan yang berlaku termasuk penerapan Juknis ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Juknis ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang dikeluarkan Direktorat PSMK.