Kali ini kami akan informasikan mengenai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan bantuan pembangunan unit gedung baru di daerah 3T yang akan k...
Kali ini kami akan informasikan mengenai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan bantuan pembangunan unit gedung baru di daerah 3T yang akan kami sajikan untuk anda semua.
Organisasi, tugas dan tanggung jawab di dalam pelaksanaan “Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016” dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan PAUD
- Direktorat Pembinaan PAUD menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota tentang rencana penyaluran Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T tahun 2016 melalui Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUDNI dan Dikmas, Kemdikbud Tahun 2016.
- Menerbitkan SK Direktur Pembinaan PAUD tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016.
- Melaksanakan seleksi Usulan Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016.
- Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan PembangunanUnit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016.
- Melaksanakan proses pengadaan.
- Menyampaikan copy SK Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016 kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa/Yayasan penerima bantuan.
- Mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait penyaluran Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016.
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan pengawasan Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016 jika diperlukan.
2. Dinas Pendidikan Propinsi
- Menginformasikan program Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T 2016 kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Mengarsipkan dokumen copy SK Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru Tahun 2016 yang disampaikan Direktorat Pembinaan PAUD.
- Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan pengawasan Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada Lembaga PAUD tentang rencana penyaluran Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T tahun 2016.
- Memberikan surat rekomendasi terhadap Usulan Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T tahun 2016 yang memenuhi persyaratan.
- Mengarsipkan copy proposal Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T tahun 2016 dan SK Penetapan Penerima Bantuan yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan PAUD.
- Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan pengawasan Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016.
Itulah tugas dan tanggung jawab pelaksanaan bantuan pembangunan unit gedung baru PAUD 2016 yang telah kami sajikan untuk anda semua yang telah kami sajikan semoga dapat bermanfaat dan berguna unutk bapak/ibu semua.Terimakasih