Pada sore yang cerah ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai tanggung jawab pemangku kepentingan dalam memonitoring da...
Pada sore yang cerah ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai tanggung jawab pemangku kepentingan dalam memonitoring dan evaluasi kegiatan Gerakan Literasi Sekolah di SMK, Sebagai berikut:
Berdasarkan desain induk GLS, dijelaskan, masing masing pemangku kepentingan mempunyai tanggung jawab yang berbeda dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagai berikut;
1.Kemendikbud
Dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi Gerakan Literasi Sekolah di SMK, Kemendikbud mempunyai dua institusi dibawah direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang dapat melaksanakannya, yaitu Direktorat pembinaan SMK dalam lembaga perjaminan mutu pendidikan (LPMP), yang masing-masing mempunyai peran dan fungsi, Sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan SMK
Melaksanakan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan GLS di tingkat Provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan, Meliputi: - Ketercapaian GLS di SMK;
- Keefektifan sosialisasi GLS di tingkat pusat,provinsi,kabupaten/kota,dan SMK;
- Kefektifan lokakarya GLS di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, /kota, dan SMK;
- Kefektifan peningkatan kapasitas GLS di provinsi, kabupaten/kota, dan SMk;
- Tingkat pemahaman dan dukungan pemanggku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten/kota,SMK, dan masyarakat terhadap GLS ; dan
- Kefektifan kegiatan pendampingan/pelatihan guru terutama dampak pelatihan terhadap kemampuan guru dalam merencakan dan melaksanakan pembelajaran yang mampu meningkatkan kemampuan literasi peserta didik
Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi dijadikan masukan dan dasar dalam memperbaiki pelaksanaan GLS ditahap berikutnya, terutama terkait dengan desain induk pelaksanaan literasi, rencana, model, dan pelaksanaan sosialisasi pada semua pemanggku kepentingan.
- Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)
Melaksankan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan GLS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan, meliputi:
- pemetaan dan ketersediaan data tentang ketercapian GLS di SMK;
- pemetaan dan ketersediaan data pelaksanaan program GLS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan SMK;
- pemetaan dan ketersediaan data pelaksanaan sosialisasi GLS di tinggkat provinsi, kabupaten/kota dan SMK;
- ketersediaan data dalam lokakarya GLS di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan SMK;
- pemetaan dan ketersediaan data untuk peningkatan kapasitas GLS di provinsi, kabupaten/kota dan SMK;
- pemetaan dan ketersedian data tentang tingkat pemahaman dan dukungan pemangku kpentingan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, SMK, dan masyarakat terhadap GLS; dan
- pemetaan dan ketersediaan data untuk kegiatan supervisi dalam pendampingan/pelatihan guru SMK terutama dampak pelatihan terhadap kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang mampu meningkatkan kemampuan literasi peserta didik di SMK.
Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi dijadikan masukan dan dasar dalam memperbaiki pelaksanaan GLS ditahap berikutnya.
2. Dinas Pendidikan Provinsi
Melaksankan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan GLS di tingkat provinsi, di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan SMK, meliputi:
- keterlaksanaan kebijakan daerah terkait GLS;
- dampak pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tingkat provinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing;
- dampak pelaksanaan sosialisasi /lokakarya dan pendidikan dan pelatihan tentang literasi di SMK bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
- dampak peningkatan kapasitas lembaga untuk GLS di SMK;dan
- dampak pelaksanaan GLS di tingkat provinsi terhadap kemampuan literasi warga sekolah.
Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi dijadikan masukan dan dasar dalam memperbaiki GLS di tahap berikutnya, terutama terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan untuk mengimplementasikan kebijakan pusat dan daerah dalam pelaksanaan GLS di SMK.
3.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Melaksanakan Kordinasi dengan Dinas Provinsi terkait monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan GLS di tingkat kabupaten/kota, SMK, dan masyarakat di wilayah masing-masing.
4.Sekolah Menengah Kejuaruan
Melaksanakan monitoring dan evaluasi proses dan hasil pelaksanaan GLS di sekolah masing-masing, meliputi:
- keterlaksanaan GLS;
- keefektifan pelaksanaan kegiatan pembiasan harian, mingguan, bulanan dan semester sebagaimana dijabarkan dalam permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Keefektifan pendampingan/pelaksanaan pelatihan guru untuk meningkatkan kemampuan guru SMK dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang mampu meningkatkan kemampuan literasi peserta didik;
- Keefektifan pembelajaran jarak jauh terhadap kegiatan literasi di kalangan guru SMK;
- Keefektifan dan dampak optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana SMK untuk memfasilitasi pembelajaran;
- Keefektifan dan dampak pengelolaan perpustakaan SMK terhadap pembelajaran dan kemampuan literasi warga SMK;
- Keefektifan dan dampak pelaksanaan inventarisasi semua sarana dan prasarana yang dimiliki SMK (salah satunya buku) terhadap pelayanan SMK;
- Keefektifan dan danpak adanya area (ruang-ruang) atau taman baca terhadap kemampuan literasi warga SMK dan budaya sekolah;
- Keefektifan dan dampak pelaksanaan kegiatan membaca 15 menit sebelum pembelajaran terhadap minat dan budaya baca warga sekolah;
- Keefektifan dan dampak pelaksanaan pendampingan Komite Sekolah dalam kegiatan yang melibatkan orang tua dan masyarakat untuk menindak lanjuti perlakuan yang diterima peserta didik sekolah;dan
- Kefektifan dan dampak pelaksanaan kegiatan yang dilakukan dengan pihak lain terhadap kemampuan literasi warga sekolah.
Itulah informasi yang kami sampaikan untuk anda semua semoga dapat bermanfaat dan berguna, Terimakasih