Pada penulisan kali ini kami akan membagikan informasi untuk anda semua tentang syarat dan besaran dana bantuan sosialisasi penguatan kelem...
Pada penulisan kali ini kami akan membagikan informasi untuk anda semua tentang syarat dan besaran dana bantuan sosialisasi penguatan kelembagaan tempat uji kompetensi. Sebagai berikut:
Persyaratan
- Persyaratan Administratif
- Memiliki surat keputusan tentang penetapan sebagai TUK dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).
- Memiliki surat Rekomendasi dari LSK.
- Memperoleh Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Memiliki NPWP atas nama lembaga.
- Memiliki rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga.
- Persyaratan Teknis
- Bersedia mengelola dana bantuan secara transparan dan akuntabel.
- Sanggup memanfaatkan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memiliki program kerja yang jelas.
- Memiliki stuktur organisasi
Besar dan Pemanfaatan Dana
- Besar Dana
Pada tahun 2016 jumlah dana yang dialokasikan untuk sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tiap lembaga. - Pemanfaatan Dana
Dana Sebasar Rp. 25.000.000,- dimanfaatkan untuk: - Sosialisasi dan promosi uji kompetensi minimal 50%.
Sosialisasi dilaksanakan melalui: - Pembuatan papan nama TUK sesuai dengan standar yang ditetapkan LSK, sehingga ada kesamaan desain, ciri khas untuk setiap jenis pendidikan (LSK).
- Pembuatan brosur uji kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan LSK.
- mengadakan sosialisasi tentang uji kompetensi kepada LKP, satuan pendidikan formal dan nonformal lainnya yang relevan, dinas pendidikan dan/atau dinas lain yang relevan. Sosialisasi dapat dilaksakan secara langsung dalam bentuk pertemuan atau bentuk-bentuk lainnya .
- Perawatan fasilitas TUK antara 20% sd 40% (tidak untuk membiayai pengguanaan telephone, listrik dan air yang rutin digunakan oleh TUK).
- Manajemen TUK maksimal 10%
Untuk membiayai antara lain: transport rapat anggota, konsumsi rapat, pembelian ATK, dan lain-lain.
Itulah informasi yang dapat kami bagikan tentang syarat dan besaran dana bantuan sosialisasi penguatan kelembagaan Tempat uji Kompetensi, semoga dapat bermanfaat. Terimakasih