Archive Pages Design$type=blogging

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tentang Linieritas Sertifikasi Guru

Pada Penulisan kali ini kami akan membagikan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 134741 B.BI 3/HK/2015 tenta...

Pada Penulisan kali ini kami akan membagikan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 134741 B.BI 3/HK/2015 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dalam Kepangkatan Guru.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan, Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi Akademik  S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
surat edaran linieritas sertifikasi
  1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru di atur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
  2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PermenagPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
  3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 di atas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    • a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
    • b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelumnya berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang Guru yang yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahu.
    • c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya.
    • d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran paada sertifikat pendidikannya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaran yang diampunya.
    • e. Bagi guru yang belum S1/D4 sampai dengan akhir tahun 2015, Kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenegPAN dan RB Nomor: 16 Tahun 2009 Pasal 40 dan Pasal 41.
  4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki setifikat pendidik dan melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan sertifikat pendidiknya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
Itulah surat edaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 134741 B.BI 3/HK/2015 yang telah kami sajikan untuk anda. Terimakasih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tentang Linieritas Sertifikasi Guru
Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Tentang Linieritas Sertifikasi Guru
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJG3ib63El6urxtFl5SD4TzYq5mE6aktoF1UbaxJw2mFXvzvTRNCpBFgMgUD4eHRSMAU3fE-RLyWR2A-oyvu3cHQzEjLUMtoKLzWBPcStoELhvD4k99d0oMVAU2NsFNEGqTynHB6SRdC9U/s320/New+Picture.bmp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJG3ib63El6urxtFl5SD4TzYq5mE6aktoF1UbaxJw2mFXvzvTRNCpBFgMgUD4eHRSMAU3fE-RLyWR2A-oyvu3cHQzEjLUMtoKLzWBPcStoELhvD4k99d0oMVAU2NsFNEGqTynHB6SRdC9U/s72-c/New+Picture.bmp
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/surat-edaran-direktorat-jenderal-guru.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/surat-edaran-direktorat-jenderal-guru.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago