Pada penulisan kali ini kam akan membagikan informasi untuk anda semua mengenai sasaran dan kriteria bantuan sarana dan prasarana pembelaja...
Pada penulisan kali ini kam akan membagikan informasi untuk anda semua mengenai sasaran dan kriteria bantuan sarana dan prasarana pembelajaran, sebagai berikut.
Program bantuan sarana dan prasarana pembelajaran kursus dan pelatihan ini diberikan kepada lembaga penyelenggara kursus dan pelatihan dengan tujuan untuk:
- Melengkapi sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Menstimulasi lembaga kursus dan pelatihan agar dapat meningkatkan kualitas pembelajarannya sehingga lulusannya menjadi lebih kompeten.
Sasaran program bantuan sarana dan prasarana pembelajaran kursus dan pelatihan adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan atau lembaga pendidikan nonformal lainnya yang menyelenggarakan kursus dan pelatihan seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kriteria
- Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
- Sudah dinilai kinerjanya dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja (A,B,C, atau D).
- Sudah beroperasi sekurang-kurangnya 5 tahun (lampiran fotocopy izin pertama dan terakhir).
- Memiliki pendidik yang kompetensinya sesuai dengan bidang/jenis keterampilan yang diajukan (lampiran sertifikat kompetensi/ijazah pendidikan yang sesuai dengan keterampilan yang diajukan, beserta riwayat hidup (CV) minimal 2 orang).
- Memiliki bangunan atau ruangan khusus diperuntukan untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan (terpisah dengan rumah tinggal atau peruntukan lainnya).
- Diprioritaskan yang belum pernah menerima bantuan sarana dan prasarana dan BOP-LKP dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
- Satuan Pendidikan Nonformal selain LKP
- Satuan pendidikan nonformal yang merupakan UPTD Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Telah menyelenggarakan kursus dan Pelatihan minimal selama 5 (lima) tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dai Dinas Pendidikan kabupaten/kota).
- Memiliki Pamong Belajar yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang/jenis keterampilan yang diajukan.
- Belum pernah menerima bantuan sarana dan prasarana dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan .
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan untuk anda semua mengenai sasaran dan kriteria bantuan sarana dan prasarana pembelajaran, semoga dapat bermanfaat dan berguna. Terimakasih