Sesuai dengan Permendikbud yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud nomor 17 tahun 2016 tetang Petunjuk Teknis Tambahan Bagi guru pegawai ne...
Sesuai dengan Permendikbud yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud nomor 17 tahun 2016 tetang Petunjuk Teknis Tambahan Bagi guru pegawai negri sipil daerah akan kami bagikan untuk anda semua.Sebagai berikut;
A. Kriteria Guru Penerima
1. Memiliki NUPTK;
2. Guru PNSD yang belum menerima Tunjangan Profesi;
3. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
B. Mekanisme Penyaluran dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Mekanisme Penyaluran dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerahdilakukan dengan alur sebagai berikut:
- SATUAN PENDIDIKAN MENGUSULKAN DATA GURU YANG AKAN MENERIMA DANA TAMBAHAN PENGHASILAN KE DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA/PROVINSI;
- DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA/PROVINSI MELAKUKAN VERIFIKASI DATA GURU YANG AKAN MENERIMA DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN USULAN DARI SATUAN PENDIDIKAN;
- SURAT KEPUTUSAN (SK) GURU PNSD PENERIMA DANA TAMBAHAN PENGHASILAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN DITETAPKAN OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DAN DISAHKAN OLEH KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA/PROVINSI;
- BENDAHARA UMUM DAERAH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENYALURKAN DANA TAMBAHAN PENGHASILAN KE BENDAHARA PENGELUARAN PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI/KABUPATEN/KOTA;
- Dana Tambahan Penghasilan disalurkan oleh dinas provinsi/kabupaten/kota sesuai lokasi pada rincian penerima Dana Tambahan Penghasilan pada tahun anggaran berjalan;
- Apabila terjadi perubahan tempat tugas antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilanbagi guru PNSD disalurkan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya;
- Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka penyaluran Dana Tambahan Penghasilan guru PNSD harus dihentikan bulan berikutnya;
- Apabila masih terdapat sisa penyaluran Dana Tambahan Penghasilan setelah realisasi pembayaran pada:
- TRIWULAN PERTAMA, MAKA SISA DANA TERSEBUT MENJADI PENAMBAH PAGU PENDANAAN TRIWULAN KEDUA;
- TRIWULAN KEDUA MENJADI PENAMBAH PAGU PENDANAAN TRIWULAN KETIGA, DAN SISA DANA PADA TRIWULAN KETIGA;
- TRIWULAN KETIGA MENJADI PENAMBAH PAGU PENDANAAN TRIWULAN KEEMPAT.
- Apabila seluruh guru yang berhak mendapatkan dana Tambahan Penghasilan telah menerima dana tersebut dan masih terdapat sisa dana, maka sisa lebih tersebut diperhitungkan sebagai alokasi dana Tambahan Penghasilan tahun anggaran berikutnya;
- Apabila alokasi Dana Tambahan Penghasilan tidak mencukupi kebutuhan penyaluran Dana Tambahan Penghasilan selama 12 (dua belas) bulan, kepala daerah dapat:
- MELAKUKAN PENYALURAN KEPADA GURU PNSD BERDASARKAN JUMLAH BULAN YANG TELAH DISESUAIKAN DENGAN PAGU ALOKASI;
- GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MENGIRIMKAN SURAT PERMOHONAN KEPADA MENDIKBUD MELALUI DIREKTUR JENDERAL UNTUK MENAMBAHKAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN SETELAH MELAKUKAN VERIFIKASI DAN REKONSILIASI DATA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mencairkan dana cadangan Tambahan Penghasilan bagi daerah yang kurang alokasi;
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Daerah pada provinsi/ kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Tambahan Penghasilan ini;
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada :
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 disertai dengan nama penerima dana Tambahan Penghasilan;
- Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (satu) (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (dua) (triwulan 3 dan 4).

C. Mekanisme Penghentian Penyaluran
- Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dihentikan apabila guru penerima Dana Tambahan Penghasilan dalam kondisi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
- mencapai batas usia pensiun, yaitu 60 tahun;
- meninggal dunia;
- memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta;
- melakukan tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap oleh pengadilan;
- tidak lagi bertugas sebagai guru;
- guru yang bersangkutan telah bersertifikat pendidik;
- penyaluran dana Tambahan Penghasilan disalurkan melebihi batas status guru menjadi non guru.
- Proses penghentian penyaluran Dana Tambahan Penghasilan guru PNSD diusulkan terlebih dahulu oleh kepala satuan pendidikan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Ijtulah informasi yang telah kami sajikan untuk anda semua mengenai petunjuk teknis penyaluran tambahan bagi guru pegawai negri sipil daerah, Semoga dapat bermanfaat untuk anda semua. Terimakasih