Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai persyaratan,mekanisme pengajuan dan tata kelola pencairan dana program keg...
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai persyaratan,mekanisme pengajuan dan tata kelola pencairan dana program kegiatan beasiswa cinta maritim untuk SMK 2016.Sebagai berikut:
A.Persyaratan Penerima
- Persyaratan Teknis
Siswa SMK yang masih aktif sekolah dan berpartisipasi pada kegiatan kemaritiman,meliputi - Siswa SMK yang mengikuti kegiatan praktik pelayaran, pengankutan laut, perdagangan (sea borne trade), navigasi, keselamatan pelayaran, kapal, pengawakan, pencemaran laut, wisata laut, kepelabuhan baik nasional maupun intrnasional, industri dan jasa jasa maritimdan di buktikan dengan sertifikat keikutsertaan atau dokumen pendukung resmi lainnya;
- kegiatan kemaritiman lainnya yang di selenggarakan oleh kemenko maritim dan sumberdaya republik indonesia. kementrian kelautan dan perikanan, akademi angkatan laut, sekolah tinggi perikanan, sekolah tinggi ilmu pelayaran, dan lain-lain.
- Persyaratan Administrasi
- Diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi dan/atau kab/kota dan/atau SMK setelah ada pengesahan dinas pendidikan kab/kota/provinsi;
- Melampirkan data pendukung yang membuktikan keikutsertaan dalam bidang kemaritiman berupa piagam/sertifikat/penghargan/ dokumen pendukung resmi lainnya oleh penyelenggara;
- Siswa yang di usulkan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) direktorat PSMK.
Mekanisme pengajuan beasiswa cinta maritim sebagai berikut:
- Daftar usulan nama siswa calon penerima bantuan beserta kelengkapannya kepada direktorat pembinaan SMK. mendaftar secara online di website psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik, pada menu beasiswa-beasiswa cinta maritim. kelengkapan berupa sertifikat kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara dalam format PDF atau gambar, kemudian diunggah (upload) melalui website: http://psmk.kemendikbud.go.id/pesertadidik;
- Direktorat pembinaan SMK melaksanakan seleksi usulan calon penerima beasiswa;
- PPK subdit peserta didik menetapkan siswa penerima bantuan beasiswa cinta maritim dan disahkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Direktorat PSMK.
- Surat keputusan siswa penerima bantuan diajukan ke KPPN III jakarta untuk diterbitkan SP2D.
C. Tata Kelola Pencairan Dana
- Direktorat pembinaan SMK menyerahkan surat keputusan penetapan siswa penerima beasiswa cinta maritim dalam bentuk hardcopy dan surat perintah penyaluran (SPPn) ke lembaga penyalur;
- Lembaga penyalur akan menyalurkan dana ke rekening siswa sesuai dengan surat keputusan penetapan pejabat pembuat komitmen (PPK) subdit peserta didik direktorat pembinaan SMK;
- Lembaga penyalur akan menginformasikan ke SMK bahwa beasiswa cinta maritim sudah bisa dicairkan.
- Siswa/orang tua siswa/wali/penerima kuasa mencairkan dana di lembaga penyalur dengan menunjukan bukti-bukti yang diperlukan (diatur dalam petunjuk teknis bersama direktorat pembinaan SMK dengan lembaga penyaluran).
- Siswa menerima dana tanpa ada potongan, sesuai dengan surat keputusan penetapan PPK yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) direktorat pembinaan
Itulah informasi seputar Persyaratan, mekanisme pengajuan, dan tata kelola pencairan dana kegiatan beasiswa cinta maritim SMK yang teleh kami sajikan untuk anda semua.Terimakasih