Pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai persyaratan pengajuan program pendidikan kecakapan kerja, ...
Pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai persyaratan pengajuan program pendidikan kecakapan kerja, sebagai berikut:
Lembaga yang dapat mengusulkan program PKK adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan lembaga Non-LKP yang mempunyai kegiatan dibidang pendidikan dan pelatihan. Lembaga yang berstatus Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennontschap (CV) tidak dapat mengakses program PKK.
Keterampilan yang dapat diusulkan adalah jenis keterampilan yang dibutuhkan pasar kerja dan diprioritaskan bagi jenis keterampilan yang sudah ada lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) atau lembaga sertifikasi lainnya. jenis keterampilan yang sudah ada LSK-nya wajib mengikuti kompetensi yang diselenggarakan oleh LSK.
Persyaratan Pengajuan
- Persyaratan umum
- memiliki rekening bank atas nama lembaga (bukan rekening pribadi) yang masih aktif saat akad kerja sama ditandatangani.
- apabila rekening tidak aktif dan mengakibatkan terjadinya retur, maka tidak akan diproses pencairannya dan akan langsung dikembalikan ke kas negara.
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga (bukan NPWP pribadi).
- memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir) bagi satuan pendidikan, atau dinas/instansi terkait yang membinanya.
- Persyaratan khusus
- Bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang akan mengajukan dana bantuan program PKK:
- diprioritaskan bagi lembaga yang memiliki Nilai Induk Lembaga Kursus (NILEK)atau Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional (NPSN).
- lembaga telah beoperasi selama minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat izin operasioanal penyelenggaraan kursus dan pelatihan.
- memiliki peserta didik reguler, dibuktikan dengan data identitas lengkap peserta didik 2 (dua) tahun yang berakhir menurut jenis program yang diselenggarakan.
- Lembaga non-LKP yang akan mengajukan dana bantuan pemerintah program PKK minimal memnuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- memiliki legalitas/akta pendirian lembaga;
- memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang;
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga(NILEM) atau Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional (NPSN);
- memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi satuan pendidikan, atau Dinas/instansi terkait yang membinanya.
Untuk Daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T), program PKK dapat diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki akta pendirian lembaga, rekening dan NPWP atas nama lembaga dan telah melaksakan program kursus dan pelatihan. - Persyaratan Teknis
Semua lembaga yang akan mengusulkan dana bantuan program PKK Wajib memenuhi peryaratan teknis sebagai berikut: - memiliki stuktur organisasi yang jelas;
- mengunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang terbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau Kurikulum/silabus yang diterbitkan instansi lain bagi jenis pendidikan/keterampilan yang belum ada KBK diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
- memiliki pendidik/instruktur sesuai dengan bidang keterampilan yang diusulkan;
- melampirkan nama dan alamat tempat uji kompetensi;
- mampu menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran (teori dan praktik) dengan jumlah yng memadai dan sesuai jenis keterampilan yang diusulkan;
- menjamin seluruh peserta didik yang direkrut belajar sampai tuntas dan membantu menempatkan atau menyalurkan lulusan, dinyatakan dengan surat pernyataan oleh lembaga saat akad kerja sama di tandatangani.
Itulah persyaratan pengajuan program pendidikan kecakapan kerja yang dapat kami informasikan untuk anda semua semoga bermanfaat. Terimaksih