Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai persyaratan penerimaan bantuan beasiswa prestasi SMK 2016. Program bantuan Pemerintah ...
Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai persyaratan penerimaan bantuan beasiswa prestasi SMK 2016.
Program bantuan Pemerintah disalurkan kepada SMK dan Institusi dalam bentuk uang atau barang/jasa dalam rangka untuk (1) Mewujudkan Pelaku Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan yang Kuat; (2) Mewujudkan Akses Sekolah Menengah Kejuruan yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan; (3) Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu di Sekolah Menengah Kejuruan
Berikut ini adalah Persyaratan teknis dan administrativ penerimaan bantuan beasiswa prestasi,sebagai berikut:
Persyaratan Teknis.
Siswa SMK yang masih aktif dan berprestasi baik perorangan ataupun pemain perorangan dalam tim yang memiliki prestasi:
- Juara I, II, III dan/atau terbaik di bidang Akademik, non akademik, maupun inovasi/perekayasa/keilmuan pada tingkat provinsi atau nasional tahun 2015 (belum pernah mendapat beasiswa prestasi dari Direktorat pembinaan SMK tahun 2015) atau 2016, yang dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara dari Direktorat Pembinaan SMK atau pihak lain;
- Minimal Medalion Of Excellent (penghargaan yang diperoleh apabila peserta memenuhi batas nilai minimal) atau yang setara dibidang Akademik, non akademik, maupun inovasi/perekayasa/keilmuan pada tingkat Nasional/Regional/Internasional tahun 2015 (belum pernah mendapat beasiswa prestasi dari Direktorat pembinaan SMK tahun 2015) atau 2016, dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara.
- Prestasi lainnya yang diakui oleh pemerintah atau pihak lain yang terkait, Misalnya: mencegah tindak kejahatan, membantu aparat dalam menanggulangi bencana, melakukan sesuatu yang luar biasa sehingga diekspos oleh media massa, dan prestasi semacamnya.
Persyaratan Administrasi
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kab/Kota dan/atau SMK setelah ada pengesahan Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi;
- Melampirkan data pendukung yang membuktikan pencapaian prestasi siswa calon penerima berupa piagam/sertifikat/penghargaan atau suratpenetapan juara oleh penyelenggara;
- Siswa yang diusulkan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) Direktorat PSMK.
Demikianlah informasi mengenai persyaratan penerimaan bantuan beasiswa prestasi SMK yang telah kami sajikan untuk anda semua, Semoga dapat berguna untuk anda semua.Terimakasih