Kali ini kami akan membagikan informasi mengenai persyaratan lembaga penyelenggara program PKKU dan PKWU yang kami sajikan untuk anda semua...
Kali ini kami akan membagikan informasi mengenai persyaratan lembaga penyelenggara program PKKU dan PKWU yang kami sajikan untuk anda semua, sebagai berikut.
Persyaratan Lembaga Penyelenggara
- Persyaratan Administrasi Umum
- Memiliki rekening bank atas nama lembaga (bukan rekening pribadi) yang masih aktif dan disyahkan oleh bank yang bersangkutan.
- Memiliki NPWP atas nama lembaga (bukan NPWP pribadi)
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau instansi pembina lain yang berwenang.
- Persyaratan Administrasi Khusus
- Lembaga kursus dan Pelatihan (LKP)
- Memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) dan sudah divalidasi.
- Memiliki penilaian kinerja A atau B yang masih berlaku (penilaian kinerja A mulai tahun 2010)(kinerja B mulai tahun 2012).
- LKP pengusul telah beroperasi aktif selama minimal 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat ijin operasional penyelenggaraan LKP.
- Memiliki peserta didik reguler yang cenderung meningkat, dibuktikan dengan data lengkap perkembangan peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (data tahun 2013, 2014, 2015).
- Diprioritaskan LKP yang memiliki Akreditasi lembaga atau akreditasi Program yang relevan dari BAN PNF dan masih berlaku.
- Diprioritaskan bagi lembaga yang memperoleh pengakuan tertulis atas Kredibilitas lembaga dari DUDI.
- Lembaga Non-LKP
- Bagi PKBM wajib memiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM).
- Bagi Non PKBM wajib memiliki legalitas ijin penyelenggaraan dari instansi pemerintah yang berwenang.
- Lembaga Non LKP memiliki pengalaman pendidikan minimal 3 tahun dengan jenis keterampilan yang sama.
- Diprioritaskan bagi lembaga yang memiliki akreditasi dari Lembaga Akreditasi yang kredibel (misal ISO 9001).
- Persyaratan TeknisSemua lembaga yang akan mengajukan dana bantuan program PKKU dan PKWU wajib memenuhi Persyaratan teknis sebagai berikut :
- Lembaga Pengusul Program PKKU.
- Prioritas lembaga yang sudah berpengalaman menyelenggarakan program kursus dan pelatihan penggunaan pendekatan "4 in 1" dengan melampirkan praktik terbaik (best practices) atau kisah sukses program/peserta didik;
- Memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran kecakapan kerja yang disusun bersama dan disetujui oleh lembaga pemberi job order/demand letter attachement dengan melampirkan kurikulum dan bahan ajar program PPKU yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara dan pihak lembaga pemberi job order. isi kurikulum dan beban belajar program PKKU meliputi :
- Kurikulum dan bahan ajar mencakup kompetensi sesuai dengan job perder/demand letter attachement.
- Beban belajar disesuaikan dengan standar kompetensi kerja yang harus dicapai peserta didik. Beban belajar minimal adalah 200 jam pembelajaran yang meliputi 60 jam pembelajaran untuk pembelajaran teori (30%) dan 140 jam pelajaran untuk magang/praktik kerja (70%). Durasi 1 (satu) jam pelajaran sama dengan 60 menit.
- Wajib menyediakan pendidik/instruktur sesuai dengan bidang kecakapan kerja yang diusulkan.
- Sanggup membimbing dan melakukan pendampingan atau mentoring peserta didik selama magang/praktik kerja.
- Sanggup membimbing dan melakukan mentoring lulusannya pada saat awal kerja minimal 3 (tiga) bulan.
- Lembaga Pengusul Program PKWU
- Prioritas lembaga yang sudah berpengalaman menyelenggarakan program yang sama/sejenis dengan melampirkan praktik terbaik (best practices) atau kisah sukses program/pesera didik:
- Memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran kewirausahaan yang dikembangkan bersam-sama dengan lembaga/petugas calon mentor dan lembaga usaha yang menjadi "Bapak Angkat". Isi kurikulum dan beban belajar program PKWU meliputi :
- Kurikulum dan bahan ajar mencakup pengembangan jiwa, minat, dan semangat berwirausaha, serta pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan, menjalankan, dan mengembangkan usaha.
- Beban belajar disesuaikan dengan standar kompetensi kewirausahaan yang harus dicapai peserta didik. Beban belajar minimal adalah 200 jam pelajaran yang meliputi 60 jam pelajaran untuk pembelajaran teori (30%) dan 140 jam pelajaran untuk mentoring praktik/rintisan usaha (70%). Durasi waktu 1 (satu) jam pelajaran sama dengan 60 menit.
- Wajib menyediakan pendidik/instruktur kewirausahaan sesuai dengan bidang wirausaha yang diusulkan berupa sertifikat kompetensi.
- Sanggup membimbing dan melakukan pendampingan atau mentoring lulusannya dalam merintis dan menjalankan usaha baru minimal 6 (enam) bulan.
Itulah persyaratan lembaga penyelenggaraan program PKKU dan PKWU yang telah kami sajikan untuk anda semua semoga dapat berguna dan bermanfaat. Terimaksih