Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran tentang Syarat Dokumen Pencairan dana B...
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat edaran tentang Syarat Dokumen Pencairan dana BSM/PIP yang ditujukan kepada Bank penyalur seluruh Indonesia yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indoensia (BNI).
Surat ini berisi tentang percepatan pencairan/pengambilan dana BSM/PIP tahun 2015 yang belum diambil oleh siswa yang yang bersangkutan. Percepatam pencairan/pengambilan ini melalui merampingkan persyaratan yaitu dokumen yang dilampirkan sebagai syarat pengambilan/penairan hanya berupa surat keterangan dari kepala sekolah.
Keluarnya surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden kepada para Menteri dan Eselon I Kementerian dan Lembaga Negara tanggal 22 Maret 2016 tentang Deregulasi dan Debirokratisasi, Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar, Surat Ditjen Dikdasmen Nomor 1591/D/KU/2016 tentang percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015 serta tingkat pencairan/pengambilan dana PIP tahun 2015.
Selain surat edaran tersebut Mendikbud juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepada Bupat/Walikota Seluruh Indonesia tentang Pencairan Dana PIP tahun 2015.
Surat ini berisi tentang percepatan pencairan Dana PIP bagi siswa penerima tetapi belum mencairkan dengan melakukan beberapa langkah strategis agar dana ini dapat tersalurkan dan digharapkan selesai sebelum tanggal 31 Mei 2016.
Semoga dana PIP yang didapatkan bermanfaat bagi siswa penerima sebagai penunjang dalam keberhasilan pendidikannya. terima kasih
Download Surat Dirjen Dirjen Dikdasmen dan Surat Edaran Kemendikbud disini