Archive Pages Design$type=blogging

Permendikbud Tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru PNSD

Pada kesempatan kali ini kami akan menuliskan tentang tunjangan profesi guru pegawai negri sipil daerah yang telah dikeluarkan Kemendikbud ...

Pada kesempatan kali ini kami akan menuliskan tentang tunjangan profesi guru pegawai negri sipil daerah yang telah dikeluarkan Kemendikbud yaitu Permendikbud nomor 17 tahun 2016 yang dikeluarkan pada tanggal 27 april 2016.

A,Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut. 
  1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama. 
  2. pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  3. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 
  4. memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  5. bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
  6. guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal). 
  7. beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). 
  8. beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  9. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
    • mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
    • mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan,mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;
Untuk informasi lebih lengkapanya mengenai Kriteria Guru Penerima. Silahkan baca DISINI

B.Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai dampak dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa: 
  1. surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alih tugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
  2. surat keterangan pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Untuk informasi lebih jelasnya mengenai mekanisme penerbitan surat keputusan tunjangan profesi, dan Pembayaran Tunjangan profesi silahkan anda download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Itulah informasi yang kami bagikan untuk anda semua mengenai permendikbud tentang tunjangan profesi yang kami sajikan.Silahkan anda download untuk lebih jelasnya di link yang telah kami sediakan di atas untuk anda. Terimakasih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Permendikbud Tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru PNSD
Permendikbud Tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru PNSD
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/permendikbud-tentang-tunjangan-profesi.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/permendikbud-tentang-tunjangan-profesi.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago