Kali ini kami akan membagikan informasi mengenai pengajuan,penilaian usulan mengenai pemberian bantuan pendirian unit gedung baru PAUD 201...
Kali ini kami akan membagikan informasi mengenai pengajuan,penilaian usulan mengenai pemberian bantuan pendirian unit gedung baru PAUD 2016 yang telah kami sajikan di bawah ini untuk anda semua. Terimakasih
PENGAJUAN USULAN
- Lembaga PAUD yang ingin memperolah bantuan harus membuat “Usulan Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016”.
- Usulan yang diajukan harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang tercantum dalam Petunjuk Teknis ini
- Usulan dibuat rangkap 4 (tiga):
- Usulan asli disampaikan kepada Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
- Copy 1 (satu) Usulan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi setempat (up. Kepala Bidang PAUDNI/ PNFI/ PAUD/yang membidangi PAUD)
- Copy 1 (satu) Usulan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (up. Kepala Bidang PAUDNI/ PNFI/PAUD/yang membidangi PAUD)
- Copy 1 (satu) Usulan untuk arsip di lembaga PAUD yang mengusulkan Usulan.
- Pengiriman Usulan paling lambat akhir Juni 2016 dan dapat diperpanjang apabila kuota masih tersedia,
PENILAIAN USULAN
Penilaian Usulan dilaksanakan melalui tahapan, yaitu:
- Penilaian Administrasi dan Teknis Penilaian administrasi meliputi antara lain:
- Lokasi berada di daerah 3T.
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/UPTD Kecamatan
- Kesanggupan menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan, dan dana operasional
- Jumlah peserta/calon peserta didik, dan dokumen/kelengkapan lain yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis.Penilaian teknis meliputi antara lain:
- Total luas lahan dan kesesuaian lahan sebagai calon lokasi;
- Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis
- VerifikasiVerifikasi dilaksanakan melalui visitasi lapangan terhadap proposal yang lulus seleksi administrasi dan teknis untuk memastikan kebenaran dokumen dan kelayakan lokasi yang akan dibangun.
Lembaga PAUD yang proposalnya memenuhi persyaratan penilaian teknis dan verifikasi lapangan selanjutnya diajukan kepada Direktur Pembinaan PAUD untuk ditetapkan sebagai penerima Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016.
Penyaluran Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016 dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk Jangka waktu pelaksanaan Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T adalah maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Barang/Jasa.