Archive Pages Design$type=blogging

Pasal 3 s/d Pasal 6 Permendikbud Nomor 8 tahun 2016

Pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi masih tentang Permendikbud nomor 8 tahun 2016, namun kali ini kami akan menuliskan P...

Pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi masih tentang Permendikbud nomor 8 tahun 2016, namun kali ini kami akan menuliskan Pasal 3 dan Pasal 4 Permendikbud nomor 8 tahun 2016. Sebagai berikut:

Permendikbud nomor 8 tahun 2016 Pasal 3:
  1. Kriteria buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran yang layak digunakan oleh satuan pendidikan sebagai mana yang dimaksud pasal 2 ayat (3) yaitu wajib memenuhi unsur:
    • a. kulit buku;
    • b. bagian awal;
    • c. bagian isi;dan
    • d. bagian akhir.
  2. Kulit buku pada teks pelajaran dan bukku non teks pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, dan punggung buku.
  3. Bagian awal buku pada buku teks pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
  4. Bagian awal buku pada buku non teks pelajaran wajib memenuhi halaman judul dan halaman penerbitan serta dapat juga menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, dan penomoran halaman.
  5. Bagian isi buku pada buku teks pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
  6. Bagian isi buku pada buku non teks pelajaran wajib memenuhi aspek materi, serta dapat juga menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, dan aspek kegrafikaan.
  7. Bagian akhir buku pada buku teks pelajaran wajib memenuhi informasi tentang pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
  8. Bagian akhir buku pada buku non teks pelajaran yang non fiksi wajib memenuhi informasi tentangn pelaku perbukuan dan indeks, serta dapat juga menambahkan glosarium, dafar pustaka, dan lampiran.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir pada buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan mentri ini.
Permendikbud nomor 8 tahun 2016 Pasal 4:
  1. Pelaku penerbitan baik untuk buku teks pelajaran dan/atau buku non teks pelajaran terdiri atas penulis, editor, illustrator, penelaah, konsultan, reviewer, penilai, dan/atau penerbit.
  2. Informasi tentang pelaku penerbitan pada bagian akhir buku sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (9) wajib memuat informasi tentang penulis, editor, illustrator, penelaah konsultan, reviewer, dan penilai yang meliputi:
    • a. nama lengkap;
    • b. gelar akademis (jika ada);
    • c. riwayat pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yangn meliputi nama lembaga, fakultas dan jurusan/program studi/bagian, serta tahun masuk dan tahun kelulusan;
    • d. buku yang di tulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus penulis, editor, penelaah, reviewer, dan penilai);
    • e. penelitian yang dilakukan dan/atau dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus penulis, editor, penelaah, konsultan, reviewer, dan penilai);
    • f. buku yang pernah di telaah, direviu, dibuat ilustrasi, dan/atau dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus penelaah, reviewer, illustrator, dan/atau penilai);
    • g. daftar kegiatan pameran dan/atau pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir (khusus illustrator);
    • h. pas foto (khusus penulis);
    • i. bidang keahlian;
    • j. pekerjaan tetap/profesi dan jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, yang meliputi kurun waktu pekerjaan/profesi dan institusi/lembaga tempat bekerja;
    • k. alamat kantor atau alamat rumah;
    • l. nomor telepon kantor dan/atau telepon genggam;
    • m. akun facebook;
    • n. alamat email;dan
    • o. informasi lain yang ingin dicantumkan.
  3. Bagi penulis yang tidak memiliki gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencantumkan kata 'tidak ada'
  4. Informasi tentang penerbit meliputi
    • a. nama perusahaan atau badan usaha;
    • b. tahun berdiri;
    • c. tahun penerbitan buku pertama;
    • d. tanda daftar perusahaan (TDP);
    • e. alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile kantor;
    • f. nomor pelayanan pelanggan;
    • g. akun facebook; dan
    • h. alamat email.
  5. Buku asing yang diterjemahkan untuk digunakan oleh satuan pendidikan wajib mencantumkan informasi tentang penerjemah dengan informasi yang sama dengan format informasi tentang penulis, editor, illustrator, penelaah, konsultan, reviewer, dan penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Permendikbud nomor 8 tahun 2016  Pasal 5:
  1. Penerbitan bukku teks pelajaran dapat dilukukan oleh kementrian atau swasta.
  2. Pelaku penerbitan buku teks pelajaran oleh kementrian paling sedikit terdiri atas;
    • a. penulis;
    • b. penelaah;
    • c. editor; dan
    • d. illustrator.
  3. Pelaku penerbitan Buku teks pelajaran oleh swasta paling sedikit terdiri atas :
    • a. Penulis;
    • b. konsultan;
    • c. Reviewer;
    • d. Editor;
    • e. Illustrator; dan
    • f. Penilai.
Permendikbud nomor 8 tahun 2016 Pasal 6:
  1. Penilaian atas kriteria kelayakan buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran diajukan oleh penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
  2. Kriteria atas kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh kementerian dilakukan oleh tim penelaah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Kriteria atas kelayakan buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh swasta dapat dilakukan penilaian oleh BSNP atau tim penilai yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Kriteria atas kelayakan Buku non teks pelajaran sebagai buku yang layak digunakan oleh satuan pendidikan ditetapkan oleh kementrian melalui proses penilaian.
Itulah pasal 3 s/d 6 Permendikbud nomor 8 tahun 2016 yang kami sajikan untuk anda semua. Terimakasih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Pasal 3 s/d Pasal 6 Permendikbud Nomor 8 tahun 2016
Pasal 3 s/d Pasal 6 Permendikbud Nomor 8 tahun 2016
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/pasal-3-sd-pasal-6-permendikbud-nomor-8.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/pasal-3-sd-pasal-6-permendikbud-nomor-8.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago