Pada kesempatan kali ini Kami akan membagikan informasi tentang Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola Portofolio Dan PLPG, Sebagai beri...
Pada kesempatan kali ini Kami akan membagikan informasi tentang Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola Portofolio Dan PLPG, Sebagai berikut:

TUJUAN PLPG
- Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Guru
- Memantapkan Penguasaan dan Kemampuan guru dalam Mengimplementasikan Kurikulum 2006 dan 2013
- Menentukan Kelulusan guru peserta Sertifikasi.
PESERTA PLPG
Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih :
Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih :
- Pola portofolio yang berstatus MPLPG, atau tidak lulus verifikasi portofolio
- Sertifikasi pola PLPG,dan
- Peserta yang tidak lulus/tidak menyelesaikan sertifikasi/PLPG tahun sebelumnya.
Data peserta diatas didasarkan atas data yang di unggah pada ASG online.
Berkas peserta yang memilih pola PLPG secara langsung (LPTK menerima dari Disdik Kab/Kota):
- Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
- Fotokopi SK mengajar dari kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan (5 tahun terakhir)dan,
- Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, di bagian belakang pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal.
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG diharapkan membawa:
- Peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi Kurikulun (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan Kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22, 23, 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-64 tahun 2014)
- Buku pelajaran yang sesuai dengan Kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing.
- Disamping itu peserta PLPG diharapkan membawa dokumen perangkat pembelajaran, seperti silabus, RPP, LKPD, dan referensi yang relevan dengan mata pelajaran /bidang keahlian masing-masing,
Khusus Guru BK membawa:
- Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang standar Kualifikasi Akademik dan kompotensi konselor.
- Permendibud Nomor 111 tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan dasar dan menengah.
- Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 tentang peminatan peserta didik ,
- Pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh tentang program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan layanan, Instrumen BK,dan Media layanan Bk.
Peserta PLPG
- Peserta PLPG hanya memiliki kesempatan dua kali pemanggilan (jika pelaksanaan pada tahap berikutnya rayon LPTK masih ada rombel yang sesuai)
- Peserta yang tidak dapat memenuhi pada panggilan pertama dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan di panggil lagi pada PLPG tahap berikutnya selama rombel mata pelajaran yang relevan masih tersedia (RAB)
- Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri, dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi tahun berikutnya.
PENYELENGGARAAN PLPG
- PLPG dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan yang telah ditetapkan Pemerintah dan didukung oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program studi relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru peseera PLPG.
- PLPG diselengarakan selama 10 hari dengan bobot 90 jam pembelajaran (JP).dengan alokasi:
- Guru SD,SMP,SMA/SMK = 32 T : 58 P
- Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P
- Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P.
- Lokasi pelaksanaan PLPG dapat diwilayah rayon LPTK penyelenggara dan/atau dipusatkan di kabupaten/kota sekitar tempat guru berasal.
- Penentuan tempat pelaksanaan PLPG harus memperhatikan Kelayakan (representatif dan konduktif) untuk proses pembelajaran dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut.
- Kecukupan dan kelayakan ruangan
- Rasio jumlah peserta dengan luas ruang belajar
- Rasio jumlah peserta dengan ruang peerteaching.
- Kecukupan dan Kelayakan mebeler
- Kecukupan dan Kelayakan alat bantu/media pembelajaran yang memadai.
Itulah informasi yang kami bagikan untuk anda semua tentang Panduan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola Portofolio dan PLPG. semoga dapat bermanfaat untuk bapak/ibu yang akan mengikuti pelaksanaan sertufikasi guru.Terimakasih