Penulisan Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai mekanisme penyelanggaraan program pendidikan keluarga responsif gender yang kami...
Penulisan Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai mekanisme penyelanggaraan program pendidikan keluarga responsif gender yang kami sajikan dibawah ini.
Pemberian dana bantuan operasional penyelenggaraan program PKRG ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga mitra dengan memberikan pengetahuan,wawasan, dan pemahaman gender di lingkungan keluarga sebagai upaya untuk mewujudkan keluarga responsif gender.
1. Lembaga Penyelenggara (Penerima Bantuan)
Lembaga/organisasi masyarakat yang dapat mengajukan bantuan sebagai penyelenggara program PKRG adalah satuan pendidikan non formal seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Rumah Pintar dan organisasi Masyarakat lainnya seperti organisasi perempuan, PKK, atau yayasan yang bergerak dibidang pendidikan non formal, yang memenuhi kriteria sebagai berikut;
- Administratif:
- memiliki legalitas, berupa akte notaris pendirian lembaga, dan/atau ijin operasional lembaga dari instansi berwenang;
- memiliki rekening bank atas nama lembaga;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga;
- memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
- Subtantif:
- memiliki sekretariat lembaga dengan alamat yang jelas;
- meiliki susunan pengurus yang dilengkapi dengan uraian tugas;
- mampu menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran;
- dapat menyediakan tutor/narasumber yang kompeten/sesuai dengan substansi program;
- dapat membelajarkan/melatih minimal 15 keluarga sebagai sasaran program;
- sanggup melaksanakan kegiatan sampai selesai.
2. Sasaran
Sasaran program PKRG adalah keluarga (ayah, ibu, anak)yang memiliki kriteria:
- miskin;
- memiliki anak laki-laki dan perempuan usia sekolah;
- potensi (rawan) ketidakadilan gender;
- bukan aparat sipil Negara, TNI, dan POLRI;
- bersedia mengikutin kegiatan sampai selesai dengan membuat surat pernyataan.
3. Kriteria Tutor atau Narasumber
pelaksanaan program PKRG dibimbing atau dilatih oleh tutor atau narasumber dengan kriteria:
- memahami konsep PUG bidang pendidikan;
- memahami konsep pendidikan keluarga responsif gender;
- memiliki pengalaman dan kompetensi pembelajaran orang dewasa;
- bersedia membelajarkan peserta program (keluarga) sampai akhir program;
- prioritas yang sudah mengikuti pelatihan calon pendidik pendidikan keluarga responsif gender.
4. Sarana dan Prasarana
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan program PKRG dan hasil yang ingin dicapai, lembaga penyelenggara program wajib menyediakan sarana dan prasarana, yaitu:
- ruang belajar beserta kelengkapannya (whiteboard/papan tulis, spidol/kapur dan alat tulis lainnya);
- alat dan bahan keterampilan sesuai kebutuhan;
- media pembelajaran dan pendukung lainnya.
5. Materi dan waktu pembelajaran
Materi pembelajaran PKRG dilaksanakan sekitar 22 kali pertemuan @3jam, dengan alokasi pada tabel yang telah kami sediakan:


6. Proses pelaksanaan Kegiatan
- Sosialisasi
Lembaga/organisasi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara program PKRG oleh Direktorat Bindikmas, melakukan sosialisasi tentang rencana pelaksanaan program PKRG kepada masyarakat khususnya kepada keluarga yang memenuhi kriteria sebagai peserta program dan sekaligus melakukan identifikasi calon peserta program PKRG. - Pembentukan Panitia Penyelenggara
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program PKRG, Ketua Lembaga Penyelenggara merangkap sebagai panitia Penyelenggara, yang terdiri atas:
1) Ketua.....................................1 orang
2) Bendahara.............................1 orang
3) Petugas Administrasi............1 orang - Rekrutmen Peserta Didik
Lembaga penyelenggara melakukan rekruitmen peserta program yaitu (ayah, bunda, anak) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan di atas, yaitu:
1) miskin;
2) memiliki anak laki-laki dan perempuan usia sekolah;
3) potensi (rawan) yaitu ketidakadilan gender;
4) bukan aparat sipil Negara, TNI, dan POLRI;dan
5) bersedia mengikuti kegiatan sampai selesai dengan membuat surat pernyataan. - Rekruitmen tutor atau narasumber
Lembaga penyelenggara melakukan rekruitmen tutor atau narasumber yang diperlukan dalam pelaksanaan program PKRG sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan di atas, yitu:
1) memahami konsep PUG bidang pendidikan;
2) memahami konsep pendidikan keluarga responsif gender;
3) memiliki pengalaman dan kompetensi pembelajaran orang dewasa;
4) bersedia membelajarkan peserta program (keluarga) sampai akhir program; dan
5) prioritas yang sudah mengikuti pelatihan calon pendidik PKRG. - Rapat Persiapan
Untuk kelancaran dan tercapainya tujuan pelaksanaan program PKRG, perlu adanya pertemuan antara lembaga penyelenggara, panitia, dan tutor/narasumber untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang tujuan dan hasil yang dicapai, mempelajari materi yang akan diajarkan dalam pelajaran, dan berbagi fungsi dan peran dalam pelaksanaan kegiatan.
7. Kegiatan Pembelajaran
Penyelenggara program PKRG dilaksanakan selama 66 jam @60 menit dengan perbandingan pembelajaran (teori) dan keterampilan (praktek) dengan persentase 70:30, dengan pendekatan sebagai berikut:
- Pendidikan PUG dalam keluarga
1) Teori;
2) Praktek;dan
3) Penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). - Pendidikan Keterampilan bagi Keluarga.
Praktek keterampilan murupakan materi pembelajaran stimulan untuk memotivasi peserta program mengikuti kegiatan PKRG. Walaupun demikian jenis keterampilan hendalnya dipilih yang dapat memberi manfaat pada peserta program, dengan cara mendiskusikan bersama lembaga penyelenggara dan peserta program. Praktek keterampilan difasilitasi oleh nara sumber teknis yang memiliki kompetensi
1)Teori;dan
2) Peraktek Keterampilan
8. Evaluasi
Evaluasi dilakukan dengan maksud untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan kegiatan PKRG, antara lain tentang perubahan mindset (pola pikir) dan action set (pola tindak) peserta program dalam kehidupan keluarga responsif gender dan kemanfaatan keterampilan bagi peserta program
Itulah informasi yang dapat kami bagikan untuk anda semua mengenai mekanisme penyelenggaraan program pendidikan keluarga responsif gender yang kami sajikan untuk anda. Semoga dapat bermanfaat dan berguna. Terimakasih