Archive Pages Design$type=blogging

Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri

Kali ini kami akan membagikan informasi mengenai mekanisme pengajuan dan penyaluran bantuan operasional penyelenggaraan program pendidikan ...

Kali ini kami akan membagikan informasi mengenai mekanisme pengajuan dan penyaluran bantuan operasional penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri.

Mekanisme pengajuan dan penyaluran sebagai berikut :
  1. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan melakukan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri melalui rapat koordinasi, surat edaran, dan website.
  2. Pemerintah Daerah di 71 kabupaten terpilih melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri
  3. Lembaga mengirimkan usulan/proposal program pendidikan keaksaraan usaha mandiri ke Dinas Pendidikan Kabupaten.
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten melakukan penilaian terhadap usulan/proposal program pendidikan keaksaraan usaha mandiri dari lembaga.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan lembaga yang layak untuk mendapatkan program pendidikan keaksaran usaha mandiri ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan,Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  6. Petugas administrasi ULT menginput data usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan meneruskan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
  7. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan memverifi kasi usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten.
  8. Setelah hasil verifi kasi dinyatakan lengkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan jumlah bantuan kepada setiap pengusul program pendidikan keaksaraan usaha mandiri.
  9. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang lembaga penerima dana bantuan program keaksaraan usaha mandiri yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  10. PPK Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan melakukan perjanjian kerjasama dengan lembaga penerima bantuan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri.
  11. Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan operasional.
  12. Pencairan dana bantuan operasional tersebut dilakukan secara sekaligus berdasarkan per mbangan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
  13. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan mengajukan pencairan dana bantuan kepada Kantor Pusat Perbendaraan Negara (KPPN) Jakarta III, kemudian dana bantuan akan dicairkan kepada rekening bank penampung yang telah ditunjuk oleh Direktorat  Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
  14. Bank penampung menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri kepada penerima dana bantuan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri.
  15. Lembaga yang sudah menerima dana bantuan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri, menyampaikan laporan awal kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kemudian Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan setelah laporan dari lembaga diterima.
  16. Lembaga menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pembelajaran pendidikan keaksaraan usaha mandiri.Setelah program pendidikan keaksaraan usaha mandiri selesai dilaksanakan,lembaga menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan program kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) minggu setelah program selesai dengan melampirkan:
    • Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana;
    • Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
    • Surat pernyataan bahwa buk -buk pengeluaran telah disimpan;
    • Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.
Demikianlah proses mekanis pengajuan dan penyaluran bantuan operasional penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri, yang telah kami sajikan unutk anda. Terimakasih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri
Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/mekanisme-pengajuan-dan-penyaluran.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/mekanisme-pengajuan-dan-penyaluran.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago