Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai mekanisme pengajuan dan penyaluran dana bantuan penyelenggaraan Program PK...
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai mekanisme pengajuan dan penyaluran dana bantuan penyelenggaraan Program PKKU dan PKWU. Silahkan di simak
Mekanisme pengajuan dan penyaluran dana bantuan penyelenggaraan program PKKU dan PKWU disajikan dalam bentuk Flowchart Seperti Gambar 1.
Waktu ngajuan dan penilaian proposal sebagai berikut :
- Waktu pengajuan proposal ke Direktorat Pembinaan Kursus dan pelatihan atau ke Dinas Pendidikan Provinsi dimulai setelah juknis ini di sosialisasikan. Penutupan pengajuan proposal akan diinformasikan malalui laman http://.infokursus.net
- Penilaian Proposal akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kuota terpenuhi. Apabila kuota telah terpenuhi, maka proposal yang belum dinilai atau yang baru masuk tidak akan diproses.
- Proposal yang tidak memenuhi batas waktu pengajuan dan kriteria penilaian, menjadi kewenangan dan hak penuh Direktorat Pembinaan Kursus dan pelatihan untuk dihapuskan dari penyimpanan dokumen atau digudangkan.
Gambar 1
Keterangan Alur
- Direktorat Pembinaan kursus dan Pelatihan melakukan Sosialisasi penyelenggaraan program PKKU dan PKWU kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi Kepada Lembaga Kursus dan Pelatihan dan satuan pendidikan lain di daerahnya.
- Sebelum menyusundan mengajukan proposal, lembaga yang berminat harus membangun jejaring kemitraan dengan DUDI untuk memperoleh job order bagi lembaga calon penyelenggara program PKKU, harus membangun jejaring dengan calon "bapak angkat" bagi lembaga calon penyelenggara program PKWU. Selain itu, juga dalam rangka kerjasama pengembangan kurikulum, pengadaan narasumber teknik, dan mentor, baik untuk program PKKU dan PKWU.
- Lembaga yang ingin memperoleh dana bantuan wajib menyusun proposal sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan tahun 2016 dan wajib memperoleh rekomendasi dari, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi terhadap lembaga dan kelengkapan proposal sebelum diajukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, untuk menjamin lembaga dan proposal yang diajukan kredibel (dapat dipercaya);
- Proposal disampaikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun langsung oleh lembaga kepada :
- Dinas Pendidikan provinsi;atau
- Diretorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
- Di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi dibentuk Tim Penilai proposal. Tim penilai tersebut terdiri dari ;
- unsur dinas pendidikan provinsi,
- UPT Pusat atau UPT Daerah,
- Akademisi, dan
- unsur organisasi mitra/asosiasi profesi kursus dan pelatihan.
- Di tingkat Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dibentuk Tim Penilai bantuan sosial, yang terdiri dari unsur :
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan,
- Organisasi mitra/asosiasi profesi,
- Perguruan tinggi, dan
- Praktisi
- Tim Penilai Pusat melakukan penilaian terhadap proposal yang diajukan untuk kuota pusat, melakukan visitasi/verifikasi ke lembaga yang belum terakreditasi program atau berkinerja C/D, atau jika lembaga yang megusulkan program dianggap perlu untuk diverifikasi/divisitasi lapangan.
- Tim Penilai provinsi melakukan penilaian terhadap proposal yang diajukan untuk kuota provinsi, melakukan visitasi/verifikasi ke lembaga yang belum terakreditasi, terakreditasi program atau berkinerja C/D, atau jika lembaga yang mengusulkan program dianggap perlu untuk diverifikasi/divisitasi lapangan.
- Rapat pleno penetapan calon penerima bantuan di tingkat provinsi di hadiri oleh petugas pusat dan diverifikasi oleh penanggung jawab program.
- Tim Penilai Provinsi dapat menambahkan calon penerima sebanyak 5% sebagai cadangan untuk mengantisipasi penetapan di tingkat pusat;
- Hasil pleno calon penerima bantuan sosial ditingkat pusat maupun provinsi direkomendasikan kepada Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan untuk ditetapkan;
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengumumkan hasil penetapan, menyampaikan tembusan kepada Dinas pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota, kemudian melakukan penandatanganan akad kerjasama antara Direktorat Pembinaan Kusus dan Pelatihan dengan lembaga penerima bantuan serta dilakukan pembekalan pelaksanaan program PKKU dan PKWU.
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyampaikan berkas-berkas pengajuan pencairan dana bantuan kepada Kantor Layanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III;
- KPPN akan melakukan verifikasi berkas, apabila lengkap maka dana bantuan akan dicairkan ke rekening lembaga penerima bantuan melalui Bank penyelur;
- Lembaga yang sudah menerima dana di rekening lembaganya, wajib menyampaikan laporan awal tentang penerimaan dana dan segera melaksanakan program PKKU dan PKWU sesuai akad kerjasama;
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau UPT melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program;
- Lembaga Penyelenggara wajib menyampaikan laporan akhir pelaksanaan program dan pertanggungjawaban keuangan setelah program selesai dilaksanakan ke direktorat dengan tembusan kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
- lembaga penerima dana bantuan wajib mempublikasikan dalam bentuk media yang dapat dilihat masyarakat (spanduk, brosur, koran, atau bentuk lain) bahwa program ini terselenggara atas bantuan dan kerjasama dengan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
contoh spanduk (minimal ukuran 3x1,5 meter)

Demikianlah informasi yang dapat kami sajikan untuk anda semua mengenai mekanisme pengajuan dan penyaluran dana bantuan penyelenggaraan program PKKu dan PKWU.Terimaksih