Archive Pages Design$type=blogging

Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Dana Bantuan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan TUK

Apa kabar hari ini..? Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai mekanisme pengajuan dan penyaluran ...

Apa kabar hari ini..? Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai mekanisme pengajuan dan penyaluran dana Sosial penguatan kelembagaan TUK. Sebagai berikut:

Mekanisme Pengajuan Dana, sebagai berikut:
  1. Penyusunan Proposal oleh TUK
    • TUK yang berminat mendapatkan dana bantuan sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK wajib mengajukan proposal. Penyusunan proposal dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang program yang akan dilaksanakan.
    • Penyusunan proposal mengacu kepada sistematika sebagaimana terlampir.
    • Proposal yang sudah lengkap ditandatangani oleh pimpinan TUK dilampiri dengan :
      • Surat keputusan tentang penetapan sebagai TUK dan LSK.
      • Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
      • Rekomendasi dari LSK terkait.
      • Nomor rekening bank dan NPWP atas nama lemaga yang masih aktif.
      • Surat Pernyataan dari ketua TUK (contoh terlampir).
    • Proposal yang sudah lengkap dikirim ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, dengan alamat: 
      Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Kompleks Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E, Lantai VI Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.
    • Waktu pengajuan proposal Bantuan sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan diatur sebagai berikut:
      • Periode I bulan Maret sd Juli 2016.
      • Periode II bulan Juli sd Agustus 2016
        Jika masih dianggap perlu dan kuota anggaran dana bantuan masih ada, maka dimungkinkan untuk dibuka pada tahap berikutnya.

  2. Penilaian proposal
    • Tim Penilai
      • Tim penilai proposal dibentuk, ditetapkan, dan bertanggungjawab kepada Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas), Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan.
      • Tim penilai minimal terdiri atas unsur organisasi mitra dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
      • Stuktur tim penilai harus berjumlah ganjil, minimal terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota serta didukung oleh tim sekretariat.
      • Tim penilai proposal bekerja setelah mendapat Surat Keputusan dari Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan DIKMAS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      • Melaporkan Hasil Penilaian proposal kepada Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, melalui Kepala Sub Direktorat Kurikulum.

    • Tugas Tim Penilai
      • Meneliti kelengkapan dokumen proposal yang diusulkan.
      • Melakukan penilaian kelayakan program kerja TUK.
      • Melakukan penilaian atas pemanfaatan dana bantuan.
      • Memberikan rekomendasi hasil penilaian.

  3. Mekanisme Penilaian Proposal dan Penetapan Lembaga.
    • Penilai proposal dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu:
      • Tahap pertama, seleksi administrasi meliputi:
        • Surat Keputusan tentang penetapan TUK dari LSK.
        • Surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan.
        • Rekening dan NPWP atas nama lembaga.
      • Tahap kedua, Penilaian Teknis meliputi:
        • Kejelasan isi proposal sesuai dengan sistematika yang ditentukan.
        • kejelasan pemanfaatan dana bantuan,
        • Bentuk sosialisasi yang akan dilaksanakan.

  4. Penetapan Lembaga Penerima Bantuan
    • Apabila ada TUK yang dianggap layak program kerjanya atau aspek lainnya, tetapi karena administrasinya belum lengkap atau rincian anggaran biayanya kurang rasional maka TUK yang berkesangkutan diberi kesempatan untuk merevisi proposal dan melengkapi semua berkas-berkas yang dianggap belum lengkap.
    • Berdasarkan hasil penilaian, TUK yang dianggap layak direkomendasikan kepada Direktur untuk diberikan dana bantuan.
    • Setelah memperoleh rekomendasi dari tim penilai, Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan akan menetapkan nama-nama TUK penerima dana bantuan sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK melalui surat keputusan.
Mekanisme Penyaluran Dana 
Mekanisme Penyaluran dana bantuan sosialisasi  dan pennguatan kelembagaan TUK dilakukan sebagai berikut:
  1. Lembaga yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana bantuan sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK menandatangani akad kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan pimpinan TUK.
  2. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengajukan usulan kepada, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, di Jakarta untuk membayarkan/menyalurkan dana ke rekening TUK penerima bantuan melalui bank penyalur.
  3. Setelah menerima dana, TUK wajib melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan proposal yang Telah disetujui Tim Penilai. TUK penerima dana bantuan sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bila ada kegiatan atau pengadaan barang yang kena pajak.
Demikianlah informasi mengenai mekanisme pengajuan dana dan mekanisme penyaluran dana bantuan sosialisasi penguatan kelembagaan TUK yang kami sajikan untuk anda semoga dapat bermanfaaat. Terimakasih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Dana Bantuan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan TUK
Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran Dana Bantuan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan TUK
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/mekanisme-pengajuan-dan-penyaluran-dana.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/mekanisme-pengajuan-dan-penyaluran-dana.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago