Pada siang ini kami akan membagikan informasi untuk anda semua mengenai mekanisme pengajuan dan penilaian proposal bantuan pembinaan organi...
Pada siang ini kami akan membagikan informasi untuk anda semua mengenai mekanisme pengajuan dan penilaian proposal bantuan pembinaan organisasi mitra kursus dan pelatihan, sebagai berikut
Proposal disusun meliputi antara lain memuat : Profil Organisasi Mitra, Jumlah anggaran yang dibutuhkan, nama kegiatan, tujuan, narasumber,peserta, hasil yang diharapkan, jadwal kegiatan, tempat/lokasi hahrus diwilayah setempat. (format pada lampiran 4- contoh proposal)
Tahap Pengajuan proposal
Proposal yang telah disusun oleh organisasi mitra diajukan ke Direktorat Pembinaan kursus dan Pelatihan setelah mendapat rekomendasi dari dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, ke alamat:
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, DITJEN PAUD dan DIKMAS Kemendikbud. u.p. Kasubdit Kelembagaan dan Kemitraan Gedung E Lantai 6 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
Watku Pengajuan Proposal
Batas waktu pengajuan proposal sampai dengan bulan juni 2016. jika sampai akhir bulan juni 2016 bantuan pembinaan organisasi masih tersedia, maka pengajuan proposal dapat diperpanjang sampai bulan juli 2016.
Penilaian Proposal
- Tim Penilai
- Tim penilai yang telah dibentuk, ditetapkan, dan bertanggung jawab kepada Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tim penilai berjumlah minimal 3 orang dari unsur akademisi, praktisi dan atau birokrasi.
- Tim penilai bekerja setelah mendapat Surat Keputusan Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tim penilai melakukan tugas penilaian proposal.
- Tim penilai menandatangani berita acara penilaian dan melaporkan hasil penilainya kepada Direktur Pembinaan kursus dan Pelatihan.
- Mekanisme Penilaian
Proposal dinilai oleh tim penilai : satu (satu) proposal dinilai oleh 2 orang. Unsur yang dinailai adalah : - Persyaratan administrasi antara lain : Legalitas organisasi terdiri dari Akta Notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Stuktur organisasi, Surat Rekomendasi, (selain DPP Pusat) Surat Keterangan terdaftar (SKT), NPWP dan Rekening atas nama organisasi.
- Persyaratan Substansi/teknis antar lain : Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan, jadwal kegiatan, lokasi kegiatan, rencana narasumberyang akan dilibatkan, peserta yang akan diundang.
- Penetapan Penerima Bantuan
Organisasi Mitra yang memenuhi persyaratan administrasi dan substansi/tenis akan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Pembinaan Ormit 2016 melalui surat keputusan (SK) Direktur Pembinaan dan Pelatihan Sebagai penerima bantuan pembinaan organisasi mitra (BP-ORMIT).
Demikianlah informasi ini kami sampaikan untuk anda semua mengenai mekanisme pengajuan dan penilaian proposal bantuan pembinaan organisasi mitra kursus dan pelatihan