Para pengunjung simposium guru yang budiman, pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai mekanisme ban...
Para pengunjung simposium guru yang budiman, pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai mekanisme bantuan pengajuan peningkatan kapasitas SKB 2016.
Mekanisme pengajuan bantuan peningkatan kapasitas SKB menjadi rujukan kursus dan pelatihan disajikan dalam bentuk Flowchart.
- Ditbinsulat melaksanakan sosialisasi program melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan langsung kepada SKB.
- Dinas pendidikan Kabupaten/Kota membantu Ditbinsuslat melakukan sosialisasi program kepada semua SKB di wilayah kerjanya.
- Pimpinan dan staf SKB melakukan identifikasi kebutuhan terkait dengan Peningkatan Kapasitas SKB, meliputi; rahabilitasi ruangan, sarana dan prasarana serta peningkatan kompetensi sumberdaya manusia.
- Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan tersebut, SKB menyusun proposal yang berisi pengajuan kebutuhan Peningkatan Kapasitas SKB sesuai format proposal terlampir.
- proposal yang telah disusun selanjutnya dikirim ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten untuk diverifikasi dan diberi rekomendasi (SKB yang mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota lebih diprioritaskan).
- Proposal yang telah diberi rekomendasi, selanjutnya di kirim ke Ditbinsuslat dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
- Pengajuan Proposal ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mulai bulan maret 2016. Proposal dikirim ke alamat:
yth. Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas u.p Kasubdit Sarana dan Prasarana Kompleks Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung E Lantai 6 Jl.Jend.Sudirman, Senayan, Jakarta. - Proposal yang diterima Ditbinsuslat selanjutnya dinilai oleh Tim Penilai yang ditunjuk oleh Direktur Binsuslat dan jika dipandang perlu akan dilakukan vitasi/verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa kondisi lembaga sesuai dengan informasi yang disajikan dalam proposal.
- Direktur Binsuslat menetapkan 5 (lima) SKB yang layak menerima bantuan Peningkatan Kapasitas SKB menjadi rujukan kursus dan pelatihan atas dasar rekomendasi dari tim penilai.
- Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Peningkatan Kapasitas SKB menjadi rujukan kursus dan pelatihan akan di undang menandatangani Akad kerjasama antara Pejabat Pembuat komitmen (PKK) dengan pimpinan/penanggung jawab lembaga penerima bantuan Peningkatan Kapasitas SKB menjadi rujukan kursus dan pelatihan, dan HARUS membawa dokumen berikut:
- Pakta Integritas (asli)
- Surat Pernyataan Kesanggupan (asli)
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (asli)
- Pimpinan lembaga yang telah menandatangani Akad Kerjasama akan diundang untuk mengikuti kegiatan Orientasi Teknis (Ortek) berupa pembekalan dan penguatan wawasan tentang hak, Kewajiban, dan konsekuensi bagi lembaga penerima bantuan Peningkatan Kapasitas SKB menjadi rujukan kursus dan pelatihan.
- Pimpinan Lembaga (SKB) meminta Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat untuk melakukan proses pemilihan penyedia barang dan jasa sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
- Direktorat Kursus dan Pelatihan mencairkan dana bantuan Peningkatan Kapasitas SKB menjadi rujukan kursus dan pelatihan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga.
- Pencairan dana bantuan Peningkatan kapasitas SKB menjadi rujukan kursus dan pelatihan, dilakukan dengan tahapan
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan untuk anda semua mengenai mekanisme pengajuan bantuan peningkatan kapasitas SKB. semoga dapat bermanfaat untuk anda.