Pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan membagikan informasikan untuk anda semua mengenai laporan penyelenggaraan program pendidikan ...
Pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan membagikan informasikan untuk anda semua mengenai laporan penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas, penerima dana bantuan berkewajiban untuk membuat laporan pada saat penerimaan dana (laporan awal), dan hasil pelaksanaan kegiatan (laporan akhir). Laporan tersebut disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Jenis laporan dan proses pengawasan penggunaan dana, antara lain melipu :
1. Laporan Awal/Penerimaan Dana
Penyelenggara program pendidikan keaksaraan usaha mandiri yang sudah menerima dana dalam rekeningnya, wajib mengirimkan fotokopi buku penerimaan transfer dana kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat 2 minggu setelah dana diterima. Dinas Kabupaten/Kota merekapitulasi Laporan Lembaga untuk dikirimkan kepada Direktorat Pembinaan dan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
2. Laporan Akhir/Penyelenggaraan Kegiatan
- Penyelenggara program pendidikan keaksaraan usaha mandiri wajib untuk membuat dan menyampaikan laporan secara tertulis ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Laporan akhir/penyelenggaraan kegiatan disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kegiatan selesai dilaksanakan dengan merujuk ke format laporan kegiatan terlampir. Dinas Kabupaten/Kota merekapitulasi Laporan Lembaga untuk dikirimkan kepada Direktorat Pembinaan dan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
- Penyelenggara program pendidikan keaksaraan usaha mandiri wajib menyampaikan:
- Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana;
- Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
- Surat pernyataan bahwa buk -buk pengeluaran telah disimpan;
- Buk surat setoran sisa dana ke rekening kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan pada akhir kegiatan.
3. Pembukuan
- Setiap transaksi harus didukung dengan buku yang sah.
- Buku pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup, sesuai dengan ketentuan tentang bea materai.
- Dalam buku pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor buku .
- Pemungutan dan penyetoran pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta dibukukan dengan rapi.
- Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran dibukukan/dicatat sesuai urutan kejadiannya.
- Buku kas harian ditulis dengan rapi, lengkap dan bersih.
4. Dokumen Pendukung Pembukuan
- Fotocopy kuitansi/tanda buku pembayaran/nota/bon dari pihak yang menerima pembayaran.
- Fotocopy buku transaksi lainnya.
- Setiap dokumen ditandatangani oleh bendahara dan ketua serta distempel.
CATATAN
- Penyelenggara program yang tidak mampu menyampaikan laporan maksimal 1 bulan setelah kegiatan selesai dapat dikenai sanksi berupa:
- wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara,
- diberi sanksi dengan tidak diperkenankan mengakses dana bantuan dari Direktorat Bindiktara dan
- dapat diteruskan ke jalur hukum karena disinyalir ada penyelewengan.
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Ditjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tidak memungut biaya apapun dan dak menerima pengembalian dana bantuan dalam bentuk apapun untuk pencairan dana bantuan yang akan dan telah ditetapkan.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan untuk anda semua mengenai laporan pengelenggaraan pendidikan keaksaraan usaha mandiri.semoga apa yang telah kami bagikan dapat bermanfaat untuk bapak/ibu.Terimakasih