Untuk para pengunjung setia simposium guru kali ini kami akan memberika informasi untuk anda semua mengenai kriteria dan persyaratan pember...
Untuk para pengunjung setia simposium guru kali ini kami akan memberika informasi untuk anda semua mengenai kriteria dan persyaratan pemberian bantuan peningkatan kapasitas SKB sebagai rujukan Kursus dan platihan.
Tujuan pemberian bantuan peningkatan kapasitas sanggar kegiatan belajar (SKB) menjadi rujukan kursus dan pelatihan adalah untuk mewujudkan satuan pendidikan SKB sebagai pengelola layanan kursus dan pelatihan yang bermutu sehingga dapat dijadikan rujukan bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan masyarakat yang bermaksud menyelenggarakan kursus dan pelatihan secara swadaya.
Sasaran bantuan program Peningkatam Kapasitas SKB menjadi rujukan kursus dan pelatihan tahun 2016 minimal sebanyak 5 (lima) SKB.
Kriteria
Kriteria SKB yang berhak memperoleh dana bantuan Peningkatan Kapasitas SKB menjadi rujukan Kursus dan Pelatihan tahun 2016, adalah:
- SKB yang telah menjadi satuan pendidikan non formal sejenis (lampiran SK Bupati/Walikota tentang SKB Sebagai satuan Pendidikan).
- Memiliki kepala kantor dan karyawan/pamong belajar definitif (lampiran SK pengangkatan Sebagai Kepala SKB dan SK karyawan/pamong belajar SKB yang relevan).
- SKB harus dimiliki unit pengelola keuangan, sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang mempunyai tanggungjawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintah pembayaran, dan melaksanakan pembayaran (lampiran SOTK SKB dan SK Pengangkatan Pengelola keuangan).
- keterangan kepemilikan tanah/gedung yang diperuntukan untuk SKB (lampiran Surat Keterangan kepemilikan tanah dan gedung yang diperuntukan SKB)
- Tidak sedang menerima bantuan program sejenis yang bersumber dari APBN (lampiran pernyataan tidak sedang menerima bantuan sejenis dari APBN, bermaterai).
Persyaratan
- Persyaratan Administrasi
- Memiliki NPWP atas nama lembaga, bukan NPWP pribadi (lampiran foto copy kartu NPWP)
- Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atau instansi pembina lain yang berwenag, lebih diprioritaskan Rekomendasi dari Bupati atau Walikota (lampiran rekomendasi).
- Membuat pernyataan kesanggupan melaksanakan pemanfaatan program Peningkatan Kapasitas SKB menajdi rujukan kursus dan Pelatihan.
- Persyaratn Teknis
- Prioritas untuk SKB yang telah menyelenggarakan program kursus dan pelatihan di kantor SKB setempat selama 3 (tiga) tahun, dan jenis keterampilannya memiliki potensi untuk menjadi percontohan dan rujukan bagi kursus dan pelatihan. (lampiran : daftar peserta didik dan lulusan kursus dan pelatihan).
- SKB memiliki tenaga SDM yang kompeten, khususnya pamong belajar atau instruktur sesuai jenis keterampilan yang diunggulkan (lampiran daftar tenaga SDM dan Sertifikat kompetensi pamong belajar).
- SKB memiliki program kerja tahunan (lampirkan program kerja yang meliputi visi dan misi, uraian program, jadwal pelaksanaan, dan target capaian).
- Memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran sesuai jenis keterampilan yang diunggulkan (lampirkan kurikulum dan bahan ajar sesuai jenis keterampilan).
- Kondisi sarana dan prasarana yang ada di SKB dan yang akan diusulkan direhabilitasi dan ditambah dalam rangka peningkatan kapasitas SKB dalam penyelenggaraan kursus dan pelatihan.
- Melampirkan RAB berdasarkan harga satuan daerah setempat.
Besaran dana bantuan Peningkatan Kapasitas SKB menjadi rujukan Kursus dan Pelatihan tahun 2016 maksimal Rp. 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah) per SKB.
Pemanfaatan Dana
- Pemanfaatan dana batuan disesuaikan dengan dengan program peningkatan mutu yang direncanakan oleh SKB, dan disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai kebutuhan di setiap komponen/peket.
- Setiap SKB dapat mengusulkan bantuan sesuai kebutuhan, yaitu jika berdasarkan analis kebutuhan dihasilkan bahwa SKB memerlukan peningkatan :
- sarana, prasarana, dan mutu SDM kursus dan pelatihan, maka SKB dapat mengusulkan seluruh paket bantuan, yaitu:
- rahabilitasi prasarana pembelajaran kursus dan pelatihan,
- pengadaan sarana pembelajaran kursus dan pelatihan,dan
- peningkatan kompetensi SDM dan penyelenggaraan kursus kepada masyarakat sesuai keterampilan yang diajukan.

- Sarana dan mutu SDM Kurus dan pelatihan, maka SKB dapat mengusulkan dua paket bantuan, yaitu:
- pengadaan sarana pembelajaran kursus dan pelatihan, dan
- peningkatan kompetensi SDM dan penyelenggaraan kursus kepada masyarakat sesuai keterampilan yang di ajukan.
- Hanya mutu SDM kursus dan pelatihan, maka SKB dapat mengusulkan satu paket bantuan, yaitu peningkatan kompetensi SDM dan penyelenggaraan kursus kepada masyarakat sesuai keterampilan yang diajukan.
Itulah informasi mengenai kriteria dan persyaratan pemberian bantuan peningkatan kapasitas sanggar kegiatan belajar yang telah kami sajikan untuk anda semua, semoga bermanfaat. Terimakasih