Pada penulisan kali ini kami akan menginformasikan untuk anda semua mengenai kegiatan monitoring, supervisi dan pelaporan program Pendidika...
Pada penulisan kali ini kami akan menginformasikan untuk anda semua mengenai kegiatan monitoring, supervisi dan pelaporan program Pendidikan Keluarga Renponsif Gender. Sebagai Berikut:
Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKRG dan hasil pelaksanaan program perlu dilakukan monitoring dan supervisi secara bersama atau sendiri-sendiri oleh Direktorat Bindikmas dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan monitoring dan supervisi, antara lain adalah:
- kredibilitas lembaga penyelenggara program;
- kesesuaian peserta atau sasaran program;
- materi pembelajaran/ pelatihan;
- jadwal kegiatan dan alokasi waktu;
- kompetensi tutor/narasumber;
- proses pembelajaran/pelatihan;
- tingkat kehadiran peserta program;
- penggunaan bantuan;
- dokumen penyelenggaraan program;
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas penyelengaraan program, maka lembaga/organisasi penerima bantuan berkewajiban untuk membuat laporan, yaitu:
- Laporan Awal
Laporan memberitahukan telah menerima bantuan oleh lembaga/organisasi penyelenggara program setelah menerima bantuan dalam rekeningnya, dengan mengirimkan fotokopi bukti penerimaan bantuan kepada Direktorat Bindikmas. - Laporan Akhir
Laporan akhir disusun oleh lembaga/organisasi penyelenggara program setelah kegiatan program PKRG selesai dilaksanakan. Laporan akhir mencakup: - substansi pelaksana program PKRG dan hasil-hasilnya yang dilengkapi dengan dokumentasi dan foto-foto kegiatan,serta
- menggunakan dana bantuan yang diterima dan disertai bukti-bukti pemanfaatannya.
Laporan akhir disampaikan kepada Direktorat Bindikmas dan tembusan ke dinas pendidikan provinsi dan kab/kota setempat, paling lambat 2 minggu setelah selesainya pelaksanaan kegiatan.
Catatan Khusus
- Lembaga/organisasi penerima bantuan yang tidak menyampaikan laporan sampai dengan akhir tahun anggaran, dapat dikenai sanksi berupa:
- mengembalikan bantuan yang telah diterima ke kas negara;
- tidak diperkenankan mengakses dana bantuan dari dit. Bindikmas pada tahun-tahun berikutnya;
- dapat diteruskan kejalur hukum karena disinyalir melakukan penyelewengan.
- Direktorat Bindikmas tidak memungut biaya apapun dan tidak menerima pengembalian bantuan dalam bentuk apapun untuk proses pencairan bantuan yang akan dan telah ditetapkan.
- Apabila terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggungjawab mutlak lembaga penyelenggara program.
- Apabila terjadi penambahan rencana kegiatan dan alokasi biaya dari proposal yang diajukan sebelumnya, maka lembaga penyelenggara program wajib memberitahukan dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Bindikmas.
Itulah sedikit informasi yang kami bagikan untuk anda semua mengenai kegiatan monitoring, supervisi dan pelaporan kegiatan pendidikan keluarga responsif gender. Semoga dapat bermanfaat untuk anda semua.Terimakasih