Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai cara pendaftaran dan proses penyeleksian penerimaan guru sekolah indonesia ...
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai cara pendaftaran dan proses penyeleksian penerimaan guru sekolah indonesia di luar negri tahun 2016 yang akan kami sajikan untuk anda semua.
BACA JUGA
Panduan dan Syarat Seleksi Penerimaan Guru Indonesia di Luar Negri
BACA JUGA
Panduan dan Syarat Seleksi Penerimaan Guru Indonesia di Luar Negri
Tata cara pendafaran sebagai berikut:
- Calon Pelamar wajib mengisi Formulir Pendaftaran Calon Guru SILN bagi Non-PNS pada tautan berikut ini: http://goo.gl/forms/cYTmIKxQYk.Pelamar dimohon TIDAK mengirimkan berkas apa pun pada tahapan ini kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Kelengkapan berkas persyaratan diperlukan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi kualifikasi.
- PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu pelamar dapat diterima sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri.
Adapun untuk proses Seleksi
- Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRI.
- Informasi tentang kelengkapan berkas persyaratan beserta batas waktu penyerahannya diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Iihat rencana penjadwalan). Kelengkapanberkas persyaratan yang diperlukan meliputi, antara lain:
- Fotokopi KTPdan Akte Lahir.
- Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
- Fotokopi Sertifikat Profesi Pendidik yang dilegalisir.
- Fotokopi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Surat keterangan mengajar/bekerja dari sekolah/yayasan yang menunjukkan pengalaman mengajar/bekerja sesuaidengan bidang yang diampu minimal 5 (lima) tahun.
- Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) yang disampaikan dalam amplop tertutup.
- Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan setempat bagi pelamar PNS dan Surat izin dari pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan) bagi pelamar Non PNS untuk mengikuti proses seleksi.
- Sertifikat TOEFLPrediction Score minimal 450 atau IELTS5.0 yang masih berlaku.
- Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarva, atau teknologi informasi komunikasi (leT), Akuntansi/Keuangan, dll.
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
- Pelamar yang telah melengkapi berkas persyaratan dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Wawancara, Tes Pedagogik, Praktik Mengajar (Micro Teaching) dan Tes Kemampuan BahasaASing.
- Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan luius akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya, yaitu wawancara di depan panelist Kemendikbud, Kemenlu, serta Perwakilan RI terkait.
- Daftar nama peserta Seleksi Tahap II yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan dalam rangka proses pengangkatan, calon Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri definitif diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
- Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
- Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)sesuai domisili.
- Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RS Pemerintah.
- Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru Sekolah Indonesia di luar negeri dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 11embar dicetak 2 set di atas kertas A4.
- Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia diangkat menjadi Guru Sekolah Indonesia di luar negeri berdasarkan perjanjian kerja selama 3 (tiga tahun) bagi PNSdan 2 (dua) tahun bagi Non PNSdan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
- Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Indonesia di luar negeri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dan untuk pengumuman penentuan kelulusannya sebagai berikut
- Pengumurnan akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://kemdikbud.go.id
- Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni tahun 2016.
- Penetapan/keputusan Panitia SeleksiGuru Sekolah Indonesia di luar negeri tahun 2016 bersifat final dan tidak dapat diganggu guga
Demikianlah informasi yang dapat kami sajikan untuk anda semua mengenai tata cara dan proses seleksi penerimaan guru indonesia di luar negri, semoga dapat bermanfaat untuk anda semua.Terimakasih