Salah satu ketentuan pemberian bantuan pembangunan unit gedung baru PAUD 2016 adalah persyaratan andministratif dan teknis. Pada kesempa...
Salah satu ketentuan pemberian bantuan pembangunan unit gedung baru PAUD 2016 adalah persyaratan andministratif dan teknis.
Pada kesempatan kali ini kami akan informasikan mengenai persyaratan andministratif dan teknis untuk anda semua.
Penerima Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut:
1. Persyaratan Administrasi
- Status kepemilikan lahan adalah milik Lembaga/Pemerintah Desa yang dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Lahan yang jelas;
- Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota;
- Memiliki peserta/calon peserta didik aktif minimal 20 anak (anak yang sudah mendapat layanan PAUD maupun yang belum mendapat layanan)
- Lokasi berada di daerah 3T.
- Sanggup menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Sanggup menyediakan dana operasional penyelenggaraan PAUD di Daerah 3T untuk keberlangsungan penyelenggaraan layanan PAUD.
- Bersedia menandatangani pakta integritas.
- Bersedia menyediakan sarana pembelajaran.
- Belum memiliki gedung PAUD sendiri.
- Total luas lahan kosong yang tersedia minimal 300 m²
- Diprioritaskan lahan berbentuk persegi dengan perbandingan panjang dan lebar yang proporsional
- Lahan siap bangun, tidak memerlukan pekerjaan pemindahan atau penimbunan anah (cut & fill) dengan biaya yang cukup tinggi.
- Lokasi lahan berada di dekat daerah pemukiman atau memiliki prospek yang akan menjadi pusat pemukiman penduduk.
- Menyertakan denah lokasi yang menunjukkan arah mata angin, lokasi tanah dan ukuran tanah.
- Lahan terletak di lokasi yang aman bagi anak (misalnya tidak di dekat jurang/lembah/pasar/rel kereta api/tempat pembuangan akhir/tempat pemakaman umum, dll)
- Melampirkan foto dan denah batas-batas lokasi calon bangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T
BACA JUGA
Ketentuan Pemberian Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD 2016. DISINI
Itulah informasi yang kami sajikan untuk anda semua mengenai persyaratan bantuan pembangunan unit gedung baru.semoga dapat bermanfaat unutk anda semua. Terimakasih