Kali ini kami akan informasikan untuk anda semua mengenai Persyaratan,Mekanisme Pengajuan dan Tata kelola Pencairan Dana Program Beasiswa P...
Kali ini kami akan informasikan untuk anda semua mengenai Persyaratan,Mekanisme Pengajuan dan Tata kelola Pencairan Dana Program Beasiswa Prestasi SMK tahun 2016, sebagi berikut
A.Persyaratan Penerima
- Persyaratan Teknis
Siswa SMK yang masih aktif dan berprestasi baik perorangan ataupun pemain perorangan dalam tim yang memiliki prestasi; - juara I, II, III dan/atau terbaik di bidang akademik, non akademik, maupun inovasi/perekayasa/keilmuan pada tingkat provinsi atau nasional tahun 2015 ( belum pernah mendapat beasiswa prestasi dari direktorat pembinaan SMK tahun 2015 ) atau 2016, yang dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara;
- Minimal Medalion Of Excellent (penghargaan yang diperoleh apabila peserta memenuhi batas nilai minimal) atau yang setara dibidang akademik , non akademik, maupun inovasi/perekayasaan/keilmuan pada tingkat Nasional/Regional/Internasional tahun 2015 (belum pernah mendapat beasiswa prestasi dari Direktorat pembinaan SMK tahun 2015) atau 2016, dibuktikan dengan Sertifikat kejuaraan/surat penetapan juara oleh penyelenggara;
- Prestasi lain yang diakui oleh pemerintah atau pihak lain yang terkait,Misalnya: mencegah tindak kejahatan, membantu aparat dalam menanggulangi bencana, melakukan sesuatu yang luar biasa sehingga diekpos oleh media massa, dan prestasi semacamnya.
- Persyaratan Administratif
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kab/kota dan/atau SMK setelah ada pengesahan Dinas Pendidikan kab/Kota/Provinsi;
- Melampirkan data pendukung yang membuktikan pencapaian prestasi siswa calon penerima berupa piagam/sertifikat/penghargaan atau surat penetapan juara oleh penyelenggara;
- Siswa yang diusulkan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh PPk dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat PSMK.
B. Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Penerima Bantuan
Mekanisme pengajuan beasiswa prestasi sebagai berikut:
- Daftar usulan nama siswa calon penerima bantuan beserta kelengkapan kepada Direktorat pembinaan SMK. Mendaftar secara online di website psmk,kemendikbud.go.id/pesertadidik pada meu beasiswa-beasiswa prestasi. Kelengkapan berupa sertifikat Kejuaraan /surat penetapan juara oleh penyelenggara dalam format PDF atau gambar, kemudian diunggah (upload) melalui website: http://psmk.kemdikbud.go.id/pesertadidik;
- Direktorat Pembinaan SMK melaksanakan seleksi usulan calon penerima beasiswa;
- PPk Subdit Peserta Didik menetapkan siswa penerima bantuan beasiswa prestasi dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMK.
- Surat Keputusan siswa penerima bantuan diajukan ke KPPN III Jakarta untuk diterbitikan SP2D.
C. Tata Kelola Pencairan Dana
- Direktorat Pembinaan SMK menyerahkan surat keputusan Penetapan siswa penerima beasiswa prestasi dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dan surat perintah penyaluran (SPPn) ke lembaga penyalur;
- Lembaga penyalur akan menyalurkan dana ke rekening siswa sesuai dengan surat kepustusan penetapan pejabat pembuat komitmen (PPK) Subdit Peserta didik Direktorat Pembinaan SMK;
- Lembaga penyalur akan menginformasikan ke SMK bahwa Beasiwa prestasi sudah bisa dicairkan.
- Siswa/Orang tua siswa/Wali/Penerima Kuasa mencairkan dana dilembaga penyalur dengan menunjukan bukti-bukti yang diperlukan (diatur dalam petunjuk teknis bersama direktorat pembinaan SMK dengan lembaga Penyalur).
- Siswa menerima dana tampa ada potongan, sesuai dengan surat keputusan Penetapan PPK yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Aanggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK.
Ketentuan-Ketentuan yang di atur didalamnya sifatnya mengikat akan tetapi strategi untuk menjalankan ketentuan tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah, Dengan demikian diharapkan program Beasiswa Prestasi dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Terimaksih