Archive Pages Design$type=blogging

Inilah Persyaratan lembaga Pengajuan Dana Bantuan Program PKW

Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai persyaratan pengajuan dana bantuan program PKW, seperti b...

Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai persyaratan pengajuan dana bantuan program PKW, seperti berikut:

Persyaratan Adminisrasi Lembaga
  1. Persyaratan Administrasi Umum
    • Memiliki rekening bank atas nama lembaga (bukan rekening pribadi) yang masih aktif saat akad kerjasama di tandatangani.
    • Apabila rekening tidak aktif dan mengakibatkan terjadiya retur, maka tidak akan diproses pencairannya dan akan langsung dikembalikan ke kas Negara.
    • Memiliki NPWP atas nama lembaga (bukan NPWP atas nama pribadi/perorangan).
    • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atau Dinas/instansi yang membinanya.
  2. Persyaratan Administrasi Khusus
    • Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP);
      • Diprioritaskan lembaga yang memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus (NILEK) atau Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
      • Lembaga telah beroperasi selama minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat izin operasional penyelenggaraan kursus dan pelatuhan;
      • Memiliki peserta didik reguler, dibuktikan dengan data identitas lengkap peserta dididk selama 2 tahun terakhir, seperti nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama orang tua.
    • Lembaga Non-LPK:
      • Memiliki legalitas/akte pendirian lembaga;
      • Memiliki izin operasional dari instansi yang berwenang;
      • Khusus untuk PKBM diprioritaskan yang sudah meiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM) atau Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
      • Memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Dinas/instansi yang membinanya.
Persyaratan Teknis Lembaga
Semua lembaga yang akan mengajukan dana bantuan program PKW wajib memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut;
  • memiliki struktur organisasi lembaga yang jelas;
  • memiliki kurikulum dan bahan pembelajaran yang jelas (materi dan jumlah jam pembelajaran yang diperlukan agar lulusan kompeten) sesuai dengan jenis keterampilan yang akan diajarkan;
  • memiliki pendidik/instruktur kewirausahaan dan pendidik/instruktur keterampilan sesuai dengan bidang yang diusulkan;
  • memiliki jaringan mitra kerja dalam permodalan dan pemasaran produk/jasa;
  • menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran (teori dan praktik) dengan jumlah yang memadai dan sesuai jenis keterampilan yang diusulkan (lampirkan daftar sarana dan prasarana yang tersedia);
  • menjamin seluruh peserta didik yang direkrut, untuk belajar sampai tuntas yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari lembaga saat akad kerja sama dengan Direktorat;
  • membimbing dan melakukan pendampingan lulusannya untuk merintis usaha baru minimal 3 (tiga) bulan.
  • Lembaga yang mengajukan bantuan Program PKW tidak boleh mangajukan program PKK, PKWU dan PKKU.
Untuk daerah tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) dan bidang keterampilan kemaritiman, program PKW dapat diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki akte pendirian lembaga, rekening dan NPWP atas nama lembaga dan telah melaksanakan program kursus dan pelatihan dapat ditunjuk oleh Direktur Kursus dan Pelatihan

Jenis Keterampilan
Jenis keterampilan yang dapat diusulkan untuk program PKW adalah jenis keterampilan yang sudah maupun belum ada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang memiliki peluang usaha produksi atau jasa yang laku jual (marketable) dan layak untuk dijadikan usaha mandiri maupun kelompok.

Lembaga
Lembaga yang dapat mengusulkan program PKW adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Lembaga Non-LKP yang mempunyai kegiatan dibidang pendidikan dan pelatihan. Lembaga yang berstatus Perseroan Terbatas (PT) dan Camanditaire Venootschap (CV) TIDAK dapat mengakses program PKW.

Kurikulum
  • Kurikulum dan bahan ajar program PKW mengacu pada modul-modul kewirausahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan atau modul lain yang mencakup:
    • membangun pola pikir dan sikap mental wirausaha;
    • manajemen usaha;
    • keterampilan atau vokasi;
    • membangun dan meningkatkan sikap perilaku wirausaha.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan program PKW disesuaikan dengan modul kewirausahaan.
  • Pendampingan rintisan usaha dilakukan minimal selama 3 bulan setelah proses pembelajaran selesai.
Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Sarana dan Prasarana pembelajaran yang digunakan minimal memenuhi persyaratan teknis, baik dari segi jumlah dan kualitasnya yang diperlukan dalam proses pembelajaran, Diantaranya
  • Ruang belajar teori dan praktik;
  • ruang dan peralatan praktik sesuai dengan bidang keahlian/keterampilan yang diajarkan;
  • Alat peraga;
  • Tempat untuk praktik berwirausaha.
Pendidik/Instruktur
Pendidik/Instruktur Program PKW adalah :
  • Memiliki kompetensi wirausaha sesuai dengan bidang keterampilan dan materi yang diajarkan.
  • Memiliki pengalaman berwirausaha sesuai dengan bidang ketrampilan yang diajarkan,
  • Mampu melaksanakan pembelajaran pengetahuan, keterampilan, pengembangan sikap dan kepribadian terhadap peserta didik.
Dibuktikan dengan ijzah/sertifikat kompetensi/surat keterangan yang relevan.

Evaluasi Peserta Didik
Lembaga penyelenggara program PKW wajib melakukan evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik yang dapat dilakukan oleh lembaga penyelenggaraprogram atau bersama dengan lembaga/ pihak lain yang kompeten.

Pendampingan Rintisan Usaha
Proses pendampingan  sebagai berikut:
  • Setelah peserta didik berhasil mengikuti evaluasi yang dilakukan oleh lembaga/pihak lain yang kompeten, maka lembaga berkewajiban untuk mendampingi peserta didik dalam merintis usaha sesuai dengan jenis keterampilan dan usaha yang diajarkan;
  • Pendampingan rintisan usaha dilakukan minimal 3 bulan.
  • Peserta didik yang belum berhasil mengikuti evaluasi, maka lembaga penyelenggara tetap berkewajiban membimbing sampai peserta didik tuntas belajar dan sekaligus memberikan pendampingan usaha.
  • Jenis pendampingan yang diberikan lembaga kepada peserta didik yaitu :
    • pendampingan permodalan ;
    • pendampingan produksi;
    • pendampingan pemasaran;
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan untuk anda semua mengenai persyaratan lembaga pengajuan dana bantuan program PKW.semoga dapat bermanfaat. Terimakasih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Inilah Persyaratan lembaga Pengajuan Dana Bantuan Program PKW
Inilah Persyaratan lembaga Pengajuan Dana Bantuan Program PKW
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/inilah-persyaratan-lembaga-pengajuan.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/inilah-persyaratan-lembaga-pengajuan.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago