Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai penetapan jam kerja pada bulan ramadhan. Terhitung bebera...
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai penetapan jam kerja pada bulan ramadhan. Terhitung beberapa hari lagi, menginjak bulan suci ramadhan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan. Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah puasa pada bulan ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI, yang beragama islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI perlu diatur Sebagai berikut:

- Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
- Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00;
Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30. - Hari Jum'at Pukul; 08.00-15.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30. - Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00;
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30. - Hari Jum'at Pukul: 08.00-14.30;
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30. - Jumlah jam Kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam per minggu.
- Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masinng-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi stempat.
Silahkan download DISINI Penetapan Jam kerja pada bukan Ramadhan
itulah informasi yang dapat kami sajikan untuk anda semua mengenai Penetapan jam kerja pada bulan ramadhan, Semoga dapat bermanfaat. Terimakasih