Archive Pages Design$type=blogging

Inilah Ketentuan Pemberian Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD 2016

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019; Harapan Tersalurkannya “B...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
Harapan Tersalurkannya “Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016”, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan

SASARAN BANTUAN
Sasaran Pemberian “Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016” adalah: 
  • Lembaga PAUD yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari Taman Kanakkanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS,dan sejenisnya dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal); 
  • Lembaga PAUD di daerah 3T yang telah menerima bantuan rintisan PAUD Baru tahun 2015; 
  • Lembaga PAUD yang sudah berdiri atau akan didirikan serta berada diProvinsi Papua atau Papua Barat.
DANA BANTUAN
  1. Sumber Dana Bantuan 
    Dana bantuan bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2016. 
  2. Besarnya Paket Bantuan 
    Besarnya “Paket Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016” yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Setempat maupun Yayasan Pendidikan adalah sebesar Rp. 300.000.000,- dalam bentuk Unit Gedung Baru (bangunan fisik dan meubelair).
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
  1. Hak Penerima Bantuan:
    Mendapatkan Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru (bangunan fisik dan meubelair) 
  2. Kewajiban Penerima Bantuan:
    • Menerima, mengoperasionalkan, dan merawat sebaik-baiknya Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T yang diterima.
    • Mengarsipkan copy SK Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016.
Penerima Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Demikianlah informasi mengenai ketentuan pemberian bantuan pembangunan unit gedung baru PAUD 2016 yang bisa kami sajikan unutk anda semua.Terimaksih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Inilah Ketentuan Pemberian Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD 2016
Inilah Ketentuan Pemberian Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD 2016
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/inilah-ketentuan-pemberian-bantuan_1.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/inilah-ketentuan-pemberian-bantuan_1.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago