Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019; Harapan Tersalurkannya “B...
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
Harapan Tersalurkannya “Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016”, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
SASARAN BANTUAN
Sasaran Pemberian “Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016” adalah:
- Lembaga PAUD yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari Taman Kanakkanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS,dan sejenisnya dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal);
- Lembaga PAUD di daerah 3T yang telah menerima bantuan rintisan PAUD Baru tahun 2015;
- Lembaga PAUD yang sudah berdiri atau akan didirikan serta berada diProvinsi Papua atau Papua Barat.
DANA BANTUAN
- Sumber Dana BantuanDana bantuan bersumber dari Anggaran Direktorat Pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2016.
- Besarnya Paket BantuanBesarnya “Paket Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016” yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Setempat maupun Yayasan Pendidikan adalah sebesar Rp. 300.000.000,- dalam bentuk Unit Gedung Baru (bangunan fisik dan meubelair).
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
- Hak Penerima Bantuan:Mendapatkan Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru (bangunan fisik dan meubelair)
- Kewajiban Penerima Bantuan:
- Menerima, mengoperasionalkan, dan merawat sebaik-baiknya Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T yang diterima.
- Mengarsipkan copy SK Penetapan Penerima Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016.
Penerima Bantuan Pembangunan Unit Gedung Baru PAUD di Daerah 3T Tahun 2016, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Demikianlah informasi mengenai ketentuan pemberian bantuan pembangunan unit gedung baru PAUD 2016 yang bisa kami sajikan unutk anda semua.Terimaksih