Pada kesempatan yang sangat berbahagia ini kali ini kami akan memberikan informasi mengenai ketentuan pemberian bantuan ruang kelas baru PA...
Pada kesempatan yang sangat berbahagia ini kali ini kami akan memberikan informasi mengenai ketentuan pemberian bantuan ruang kelas baru PAUD 2016.
Bantuan Ruang Kelas Baru adalah bantuan untuk membangun ruang kelas baru dalam bentuk belanja barang yang dilaksanakan melalui Penyedia Barang/Jasa yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
SASARAN BANTUAN
Sasaran Pemberian “Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016” adalah Lembaga PAUD/organisasi/yayasan yang.kekurangan ruang belajar PAUD.
DANA BANTUAN
- Sumber Dana Bantuan
Dana bantuan bersumber dari Anggaran DirektoratPembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2016. - Besarnya Paket Bantuan
Besarnya “Paket Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016” yang diberikan kepada 100 Lembaga PAUD/organisasi/yayasan dengan nominal sebesar maksimal Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) per Lembaga PAUD/organisasi/yayasan dalam bentuk Ruang Kelas Baru.
HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA PENERIMA BANTUAN
- Hak Penerima Bantuan:
Mendapatkan bantuan Ruang Kelas Baru - Kewajiban Penerima Bantuan:
- Memanfaatkan dan merawat bangunan RKB
- Menerima dan memanfaatkan sebaik-baiknya bantuan Ruang Kelas Baru PAUDTahun 2016.
- Mencatat bantuan Ruang Kelas Baru PAUDdan furniture/meubelair tahun 2016kedalam buku inventaris barang Lembaga PAUD/Organisasi/Yayasan.
- Mengarsipkan copy SK Penetapan Penerima Bantuan Ruang Kelas Baru PAUD tahun 2016.
Penerima bantuan Ruang Kelas Baru PAUD Tahun 2016, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut:
1. PersyaratanAdministrasi
Mengajukan Usulan bantuan yang memuat informasi sebagai berikut:
- Memiliki Surat Kepemilikan Lahan,
- Memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Setempat(Propinsi/Kab/Kota);
- Memiliki ijin Pendirian/Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
- Sudah membuka layanan PAUD minimal 3 (tiga) tahun
- Memiliki peserta didik aktiflebih dari 30 anak
- Memiliki struktur organisasi kepengurusan;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan:Tidak sedang menerima bantuan lain dari Dit. Pembinaan PAUD kecuali BOP dan belum pernah menerima bantuan RKB PAUD dari APBN.
2. Persyaratan teknis
- Total luas lahan di lembaga PAUD minimal 200 m²
- Tersedia lahan kosong untuk pembangunan ruang kelas baru minimal 100 m²
- Menyertakan denah/site plan dalam satu lokasi yang menunjukkan ukuran, letak lembaga yang telah berdiri dan lahan kosong calon ruang kelas baru.
- Lahan terletak di lokasi yang aman bagi anak
- Melampirkan foto batas-batas lokasi calon bangunan RKB
- Menyampaikan rencana usulan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru berukuran 6 x 8 m (di dalamnya ada sentra-sentra, meubelair, dan kamar mandi anak) dan teras berukuran 2 x 6 atau 2 x 8 m. Rencana usulan Ruang Kelas Baru disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi daerah masing-masing.
- Jenis dan bentuk bangunan dibangun sesuai dengan ketentuan Direktorat Pembinaan PAUD, dengan pemilihan material dapat disesuaikan dengan unsure kearifan lokal.
Itulah informasi mengenai ketentuan pemberian bantuan ruang kelas baru PAUD 2016 yang dapat kami informasikan untuk anda semua.Semoga dapat bermanfaat.Terimakasih