Pada kesempatan kali ini kami akan menginformasikan untuk anda semua mengenai besaran bantuan dana dan penyaluran bantuan organisasi mitra,...
Pada kesempatan kali ini kami akan menginformasikan untuk anda semua mengenai besaran bantuan dana dan penyaluran bantuan organisasi mitra, sebagai berikut.
Besaran Bantuan
Bantuan yang disediakan untuk membantu kegiatan Organisasi Mitra Kursus dan Pelatihan adalah maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sesuai dengan hasil penilaian kelayakan proposal/kegiatan yang diusulkan.
Pemanfaatan Bantuan
Pemanfaatan bantuan pembinaan adalah untuk kegiatan yang mendukung atau relevan dengan program peningkatan mutu dan pengembangan kursus dan pelatihan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Presentase pemanfaatan Bantuan

Sifat Bantuan
Sifat Bantuan pembinaan organisasi mitra ini bersifat stimulan untuk membantu kegiatan organisasi mitra yang berperan aktif dalam peningkat mutu kursus dan pelatihan
Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan
- Hak Penerima Bantuan
- Organisasi Mitra yang memiliki persyaratan berhak menerima bantuan bantuan pembinaan dari Direktorat Pembinaan kursus dan Pelatihan.
- Organisasi Mitra berhak menggunakan bantuan sesuai RAB yang tercantum dalam surat perjanjian kerja (SPK).
- Kewajiban Penerima Bantuan
- Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang telah disepakati oleh organisasi mitra dengan pihak Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
- Melaksanakan Kegiatan sesuai dengan usulan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dengan melampirkan :
- bukti penggunaan bantuan atau kwitansi yang syah:
- Dokumentasi berupa foto-foto pada saat berlangsungnya kegiatan.
- laporan pelaksanaan kegiatan.
Penyaluran Bantuan
Organisasi Mitra yang telah menandatangani surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan PPK, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan. Bantuan akan dicairkan langsung ke rekening organisasi mitra melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) jakarta III atau melalui Bank penampung.
Sanksi
- Organisasi mitra yang menerima bantuan pembinaan, apabila dikemudian hari diperiksa oleh pihak internal maupun eksternal dan dinyatakan dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan SPK yang disepakati, atau dalm penggunaan bantuan tidak disertai bukti-bukti yang syah sanksi menjadi tanggungjawab penerima bantuan.
- Organisasi Mitra yang mendapatkan bantuan pembinaan sesuai dengan SPK dan RAB yang telah disepakati, apabila terjadi penyalahgunaan Bantuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku atau mengembalikan ke Negara melalui KPPN Jakarta III.
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan untuk anda semua mengenai besaran bantuan dana dan penyaluran bantuan organisasi mitra, semoga bermanfaat. Terimakasih