Apa kabar anda hari ini? Pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua pengunjung setia simposium guru mengenai ...
Apa kabar anda hari ini? Pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua pengunjung setia simposium guru mengenai indikator keberhasilan dan supervisi monitoring penyelenggaraan program PKKU dan PKWU.
Indikator keberhasilan sebagai pengendalian mutu penyelenggaraan program PKKU dan PKWU ditetapkan sebagai berikut :
1. Program PKKU
- Minimal 90% dari peserta didik dapat menyelesaikan program pembelajaran/pelatihan dengan tuntas.
- 90% dari peserta yang lulus dari program PKKU dapat tersalurkan bekerja di DUDI sesuai job order.
- Semua Bantuan Program PKKU tersalurkan kepada lembaga penyelenggara yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan serta sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Semua penyelenggara program menyampaikan laporan penyelenggara program dan keuangan prokram PKKU dengan benar dan tepat waktu.
- Dana Bantuan Program PKKU digunakan oleh lembaga penyelenggara sesuai ketentuan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati dalam proposal.
2.Program PKWU
- Minimal 90% dari peserta didik dapat menyelesaikan program pembelajaran/ pelatihan dengan tuntas.
- Minimal 80% dari peserta didik yang lulus program PKWU dapat merintis usaha dan mendapat pendampingan dan bantuan dari mentor dan"bapak ankat".
- Semua Bantuan Program PKWU tersalurkan kepada lembaga penyelenggara yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan serta sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Semua penyelenggara program menyampaikan laporan penyelenggaraan program dan keuangan program PKWU dengan benar dan tepat waktu.
- Dana Bantuan Program PKWU digunakan Oleh lembaga penyelenggara sesuai ketentuan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati dalam proposal pengajuan.
Supervisi dan Monitoring
- Pengendalian mutu melalui supervisi dan monitoring dimaksudkan untuk pembimbingan , pengarah, pengawasa, dan pemeriksaan dalam penyelenggaraan porgram PKKU dan PKWU.
- Supervisi dan Monitoring dilaksankan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, UPT PP-PAUD dan Dikmas/BP-PAUD dan Dikmas, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan supervisi dan monitoring mengacu pada prinsip :
- Dilakukan oleh petugas yang kompeten;
- Prioritas dilaksanakan pada saat proses pembelejaran (kursus dan pelatihan) berlangsung;
- Terjadi perbaikan secara berkelanjutan (continuing improvement)
- Pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau aparat pengawas resmi lainnya.
Itulah informasi yang dapat kami bagikan untuk anda mengenai indikator keberhasilan dan supervisi, monitoring penyelenggaraan program PKKU dan PKWU, semoga dapat bermanfaat untuk anda semua. Terimakasih