Halooo semua, apa kabar anda hari? Untuk anda semua pada Pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi tentang tentang pemikihan g...
Halooo semua, apa kabar anda hari? Untuk anda semua pada Pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi tentang tentang pemikihan guru SMA dan SMK berprestasi tingkat nasional tahun 2016.
Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional,nasional, maupun internasional. Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA)dan Guru Sekolah Menegah Kejuruan (SMK)berprestasi dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.Secara historis pemilihan Guru SMAdan Guru SMKberprestasi adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 1997. Tahun 1998 sampai dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat kabupaten/kota/provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk ditingkatkan kualitasnya menjadi pemilihan Guru SMAdan Guru SMK Berprestasi.Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.
Penyelenggaraan pemilihan Guru SMAdan Guru SMKBerprestasi dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan Guru SMAdan Guru SMKBerprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru SMAdan Guru SMKBerprestasi yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan/atau tingkat nasional.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tujuan
- Memilih guru SMAdan guru SMKberprestasi tingkat nasional.
- Mengangkat harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
- Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
- Membangun komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.
Manfaat
- Bagi guru dapat meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara sertaterjalinnya interaksi antar guru peserta pemilihanuntuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa
- Bagi sekolah dapat meningkatkan citra lembagadi masyarakat dan menjadi motivator bagi sekolah lainnya
- Bagi pemerintah dapat meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan
Hasil yang Diharapkan
- Terpilihnya Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota,
- Terpilihnya Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi pada tingkat provinsi,
- Terpilihnya Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi pada tingkat nasional.
Download pada Link dibawah ini
Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi merupakan agenda tahunan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional. Kegiatan pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi profesional guru sebagai agen pembelajaran. Selain itu, pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi merupakan wujud nyata pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi
mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tentu saja penghargaan ini hanya diberikan kepada guru-guru yang berprestasi lebih baik dibandingkan dengan sejawatnya.
Mudah-mudahan pedoman ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi.Terimakasih