Archive Pages Design$type=blogging

Download Juknis Peningkatan SKB Menjadi Rujukan Khusus dan Pelatihan

Dikesempatan yang cerah ini kami akan memberikan informasi untuk para pengunjung setia simposium guru mengenai petunjuk teknis peningkatan ...

Dikesempatan yang cerah ini kami akan memberikan informasi untuk para pengunjung setia simposium guru mengenai petunjuk teknis peningkatan sanggar kegiatan belajar, sebagai berikut:

Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003, pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, pendidikan nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa ketiga jalur pendidikan tersebut memiliki peran yang sama, yaitu dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Pendidikan nonformal sangat penting artinya dalam pengembangan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif dan mandiri sesuai dengan bakat dan potensinya. Kelebihan pendidikan nonformal berada pada fleksibilitasnya, tetapi secara konseptual, pendidikan nonformal dilaksanakan sesuai keilmuan dengan pendekatan pembelajaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Sementara itu, ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. 

Dalam Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah, telah dijelaskan tentang rincian pembagian urusan Pemerintahan bidang pendidikan, dimana disebutkan bahwa pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota, dalam hal ini pada Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal atau nama lain yang membidangi pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Di daerah Kabupaten/Kota sendiri, terdapat unit pelaksana teknis daerah yang secara spesifik menyelenggarakan program Pendidikan Non Formal, atau dikenal dengan Sanggar Kegiatan Belajar (selanjutnya disebut dengan SKB). Dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 023/O/1997, SKB merupakan UPTD Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan program percontohan dan pengendalian mutu pendidikan nonformal.

Selama ini, SKB bukan berfungsi sebagai satuan pendidikan, sehingga SKB tidak dapat diakreditasi oleh BAN PNF, tidak dapat menyelenggarakan ujian Pendidikan Kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menerbitkan sertifikasi kompetensi, dan tidak dapat memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta warga belajarnya tidak bisa memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

Sejak tahun 2015, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat nomor 1085/C.C4.1/PR/2015 tanggal 3 juli 2015 tentang Perubahan Status UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, telah mendorong fungsi SKB tidak hanya sebagai lembaga percontohan yang tidak langsung melayani masyarakat. Perubahan status tersebut menjadikan SKB sebagai penyelenggara program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, serta dapat memperoleh NISPN, Akreditasi dari BAN PNF, penjaminan mutu berdasarkan delapan standar nasional pendidikan, dan NISN bagi peserta didik.

Fungsi SKB sebagai Satuan Pendidikan Sejenis adalah; 
  • melaksanakan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, 
  • melakukan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan nonformal lainnya, 
  • melakukan pendampingan bagi satuan pendidikan lain yang menyelenggarakan program anak usia dini dan pendidikan masyarakat, 
  • membuat pencontohan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, 
  • mengembangkan kurikulum dan bahan ajar muatan lokal bagi program pendidikan anak usia dini dan masyarakat, 
  • sebagai pusat penyelenggaraan penilaian program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, dan 
  • melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. 
Terkait dengan fungsi tersebut, maka keberadaan SKB tersebut perlu terus ditingkatkan mutunya, sehingga mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal, khususnya sebagai lembaga rujukan bagi masyarakat yang ingin secara swadaya menyelenggarakan Kursus dan pelatihan. Ke depan SKB harus memiliki SDM pamong yang unggul sesuai bidang kompetensi mereka, ditunjang oleh sarana-prasarana, dan manajemen yang memadai.

Untuk mendukung upaya tersebut di atas, pada tahun 2016 Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas melalui Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengalokasikan dana bantuan Peningkatan Kapasitas SKB menjadi rujukan kursus dan pelatihan. Agar pengalokasian dana bantuan Peningkatan Kapasitas SKB dapat berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Bantuan Peningkatan Kapasitas SKB menjadi Rujukan Kursus dan Pelatihan.

Dasar Hukum 
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN Tahun 2014. 
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian. 
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 135 tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. 
  8. Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta Perubahannya. 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2012 tentang Bantuan kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal serta Lembaga di Bidang PAUD dan DIKMAS 
  11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 
  12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. 
  13. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 023/O/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKB (Depdikbud, 1997). 
  14. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 71269/MPK/RHS/KP/2015, tanggal 27  Agustus 2015 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat. 
  15. Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 1085/C.C4.1/PR/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Perubahan Status UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis.
Download

Tujuan disusunnya pentunjuk teknis program Bantuan Peningkatan Kapasitas SKB menjadi Rujukan kursus dan Pelatihan ini bertujuan untuk:
  1. Memberikan acuan kepada semua pihak terkait dalam penyeluran dan pemanfaatan bantuan program Peningkatan Kapasitas SKB Menjadi Rujukan Kursus dan Pelatihan.
  2. Sebagai rujukan bagi auditor dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dana bantuan Peningkatan Kapasitas SKB Menjadi Rujukan Kursus dan Pelatihan tahun 2016.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, rujukan dan petunjuk bagi semua pihak yang berkepentingan dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan bantuan Peningkatan Kapasitas SKB menjadi rujukan kursus dan pelatihan.

Kami memberitahukan kepada semua pihak yang berminat untuk mengakses program bantuan Penigkatan Kapasitas SKB menjadi rujukan dan pelatihan agar,"jangan tergiur oleh berbagai rayuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan modus untuk melakukan penipuan". Sebagai contoh dalam bentuk iming-iming dan surat permintaan dana kepada lembaga". Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyalurkan program bantuan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis,  profesional dan transparan.Terimakasih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Download Juknis Peningkatan SKB Menjadi Rujukan Khusus dan Pelatihan
Download Juknis Peningkatan SKB Menjadi Rujukan Khusus dan Pelatihan
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/download-juknis-peningkatan-skb-menjadi.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/download-juknis-peningkatan-skb-menjadi.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago